Agustus 22, 2026 Penyerahan Hadiah Lomba HUT RI ke-81, Sekaligus Pemberian Sertifikat Penghargaan Wartawan Indopers Berprestasi
Agustus 22, 2026 Serap Aspirasi Warga Banjar Mulya, Anggota DPRD Way Kanan Kholid Hasbana Gelar Reses Masa Sidang Ke-II ,22- 08-202
Agustus 22, 2026 Serap Aspirasi Warga Banjar Mulya, Anggota DPRD Way Kanan Kholid Hasbana Gelar Reses Masa Sidang Ke-II ,22- 08-2026.
Agustus 21, 2026 Ba Jaga Koramil Polut Pantau Stok Beras Gudang Bulog Palleko, Ketahanan Pangan Tetap Terjaga
Agustus 21, 2026 POLISI GREBEK SEORANG PRIA DI MUSHOLLA KOSONG TAMBELANGAN SAMPANG SEJUMLAH PAKET DIDUGA SABU DI AMANKANSAMPANG ( INDOPERS NEWS ) Aparat Polsek Tambelangan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial MH (40) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.MH ditangkap di sebuah mushala kosong yang disebut ditempatinya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dalam penggeledahan, polisi menemukan empat plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut, pengungkapan dilakukan setelah anggota Polsek Tambelangan dan Satresnarkoba Polres Sampang melakukan penyelidikan."Benar, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Tambelangan dan Satresnarkoba Polres Sampang, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika," kata AKP Eko Puji Waluyo.Menurut keterangan kepolisian, empat paket yang diamankan masing-masing memiliki berat kotor sekitar 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram dan 0,23 gram. Total keseluruhan mencapai sekitar 0,90 gram berikut pembungkusnya.Barang tersebut ditemukan terbungkus tiga lembar tisu putih dan disimpan di dalam tempat minyak rambut merek Bellagio berwarna merah. Polisi menemukan wadah itu di bawah bantal di dalam mushala kosong yang ditempati MH.Selain paket kristal putih yang diduga sabu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp600 ribu dari saku kiri celana yang dikenakan MH sebuah telepon genggam Realme 5 warna ungu juga turut diamankan sebagai barang bukti.Usai penangkapan dan penggeledahan, MH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.Polisi menjerat MH dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Sampang untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami asal barang yang diduga sabu tersebut.Penulis : Andi
Agustus 21, 2026 PT. Media Indopers Group Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Agus Sugianto Skretaris media indopers.
Social Footer