Maret 09, 2026 POLDA METRO JAYA RINGKUS 7 (TUJUH) PEMUDA NEKAT PESTA NARKOTRIKA DI BULAN SUCI RAMADHAN*
Maret 09, 2026 Kejari Way Kanan Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BSPS, Negara Terima Pengembalian Rp546 Juta.
Maret 09, 2026 Diduga Oknum Pimpinan “OA Pembasmi” Bersikap Semena-mena, Publik Soroti Dugaan Pelayanan Tidak Profesional*
Maret 09, 2026 *Diduga Layanan Pengaduan Humas PT ASDP Tidak Aktif, Warga Keluhkan Respons*Jakarta,Layanan pengaduan masyarakat yang tercantum pada informasi kontak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diduga tidak aktif. Seorang warga mengaku kesulitan menghubungi nomor layanan humas yang tertera pada kolom WhatsApp di informasi publik perusahaan tersebut.Nomor yang tercantum pada layanan pengaduan masyarakat tersebut diketahui berada pada alamat kantor di Jalan Ahmad Yani Kav. 52A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, menurut keterangan warga berinisial J, nomor tersebut tidak memberikan respons ketika dihubungi.“Saya merasa tidak nyaman dengan pelayanan humas pengaduan masyarakat PT ASDP Transportasi Ferry karena tidak ada respons. Nomor WhatsApp yang saya hubungi tidak aktif atau tidak memberikan balasan,” ujar J kepada awak media.Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di sektor transportasi penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki kewajiban menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang responsif dan transparan.Mengacu pada Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan yang dapat diakses masyarakat serta menindaklanjuti laporan yang masuk.Jika terbukti mengabaikan layanan pengaduan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Dalam kondisi demikian, masyarakat berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk Nomor WhatsApp yang saya hubungi tidak aktif atau tidak memberikan balasan,” ujar J kepada awak media.Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di sektor transportasi penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki kewajiban menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang responsif dan transparan.Mengacu pada Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan yang dapat diakses masyarakat serta menindaklanjuti laporan yang masuk.Jika terbukti mengabaikan layanan pengaduan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Dalam kondisi demikian, masyarakat berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan.Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi standar layanan dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran administratif, evaluasi layanan, hingga rekomendasi perbaikan dari Ombudsman.Selain itu, apabila pengabaian pengaduan berkaitan dengan potensi kerugian masyarakat atau dugaan praktik pungutan liar, maka pihak terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Warga berharap pihak ASDP dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam hal respons terhadap pengaduan masyarakat.“Kami sebagai masyarakat hanya ingin mendapatkan pelayanan yang baik, transparan, dan dapat menikmati layanan transportasi publik dengan nyaman,” ujar J.Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.(H.R)
Maret 09, 2026 Patroli Humanis di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Duduk dan Berdialog dengan Warga*
Maret 09, 2026 Kepolisian Tidak Berwenang Geledah Penginapan dan Kos Tanpa Dasar Hukum, Privasi Dilindungi Konstitusi
Maret 09, 2026 Polda Metro Jaya Siapkan 6.802 Personel Amankan Mudik Lebaran dalam Operasi Ketupat Jaya 2026*
Maret 08, 2026 Polemik 24 Proyek Rp27 Miliar, BPKAD Lampura Tegaskan Legal dan Siap Dilaksanakan 2026AdminRedaksi Maret 09, 2026
Maret 08, 2026 Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum*
Social Footer