Oleh: Adi Suparto
Ada sesuatu yang pelan-pelan berubah dalam cara kita memahami keadilan. Ia tidak lagi hadir sebagai kepastian, melainkan sebagai kemungkinan yang bisa datang, bisa juga tidak. Dalam banyak peristiwa kekinian, kita menyaksikan bagaimana kebenaran seolah berjalan di tempat: diakui secara samar, tetapi jarang dituntaskan secara terang.
Negara tidak sepenuhnya diam. Ia berbicara, tetapi dengan nada yang terukur. Ia bergerak, tetapi dalam ritme yang sulit dijangkau publik. Pernyataan resmi disampaikan, proses disebut berjalan, dan waktu diminta untuk bersabar. Di atas kertas, semua tampak tertib. Namun di ruang publik, yang terasa justru sebaliknya: ketidakpastian yang berlarut.
Seolah kehilangan pijakan, keadilan mulai kehilangan bentuknya. Ia tidak ditolak, tetapi juga tidak diwujudkan. Ia digantung dalam bahasa-bahasa prosedural yang rapi, namun hampa dari kepastian. Publik diajak memahami bahwa proses membutuhkan waktu, tanpa pernah diberi batas yang jelas kapan waktu itu dianggap cukup.
Kita tentu tidak menafikan pentingnya kehati-hatian. Tetapi kehati-hatian yang terlalu lama, tanpa arah yang tegas, justru berisiko berubah menjadi pembiaran. Di situlah garis tipis antara proses dan penundaan mulai kabur.
Pemikiran kritis selalu mencermati dan menjadi menarik, bahwa pola ini tidak berdiri sendiri. Ia berulang dalam berbagai isu: dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga praktik penegakan hukum yang terasa berbeda antar kasus. Semua bergerak dalam alur yang hampir seragam; muncul, ditanggapi, lalu perlahan menghilang tanpa penutup yang benar-benar menjawab.
Tanpa disadari, kita mulai terbiasa. Ketika sebuah kasus tak lagi terdengar, kita menganggapnya selesai. Padahal, yang terjadi seringkali bukan penyelesaian, melainkan pengendapan. Waktu bekerja sebagai peredam paling efektif, menggeser perhatian tanpa harus menyelesaikan substansi.
Penegasan nalar kita menegaskan: Di sinilah keadilan mengalami pergeseran makna. Ia tidak lagi diukur dari hasil, melainkan dari keberadaan proses itu sendiri. Selama ada langkah yang bisa ditunjukkan, sekecil apa pun, maka seolah-olah keadilan sedang berjalan. Meski pada akhirnya, ia tidak pernah benar-benar tiba.
Situasi ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal keberanian. Karena pada akhirnya, selalu ada titik di mana keputusan harus diambil, bukan sekadar dikelola. Mengakui kesalahan, menegakkan akuntabilitas, dan memastikan konsekuensi, adalah bagian yang tidak bisa digantikan oleh waktu.
Kita menyadari bahwa publik tidak menuntut hal yang berlebihan. Yang diharapkan sederhana: kejelasan. Bahwa setiap persoalan ditangani secara terbuka. Bahwa setiap kewenangan memiliki batas. Dan bahwa hukum tidak bergerak mengikuti arah angin.
Ada kesan yang membayangi, jika itu tidak terpenuhi, maka yang tersisa hanyalah kesan bahwa keadilan selalu ada, tetapi selalu tertunda. Dan penundaan yang terus-menerus, pada akhirnya, membentuk sesuatu yang lain: sebuah keadaan di mana pembiaran terasa wajar, bahkan seolah dilegalkan.
Mari kita merenung diri, berhenti sejenak dan bertanya: apakah kita masih menunggu keadilan, atau tanpa sadar telah berdamai dengan ketiadaannya?


Social Footer