PT. MEDIA INDO PERS GROUP
KANTOR PUSAT
JL. H. GAZALI NO 234 RT. 04 RW.01 PAMEKASAN KEL. JUNGCANGCANG .JAWA TIMUR MADURA
CAL. 0877 7259 7464
JLN. KEBON KOPI GANG SALUYU DALEM NO 12 KEL.CIBEREM KEC. CIMAHI SELATAN
TLP. 0838 7830 0210
LEGALITAS
Akte Pendirian:
Notaris YASEER RAFAT, SH.MKn.
AKTA No : 14 Tanggal 09 0ktober 2023
Kemenkumham.
NOMOR: AHU – 069671.AH.01.30. TAHUN 2023
NPWP: 50.652.462.8_608.000.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
09102300393420001
SERTIFIKAT STANDAR PERIJINAN BERUSAHA
09102300393420001
SUSUNAN PENGURUS INDO PERS:
PIMPINAN UTAMA/CEO .
Abdus Shomad. SH.
WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN
PIMPINAN UMUM
Dr. Adi suparto .SH.MH. ( Wartawan utama )
DEWAN PEMBINA
1. Abd. Gani
2. Pujo laksono
3.
Hefdul insan
4. Achmad Mukaram.SH
5. Sudaili
6. Hendri darmawan
DEWAN PENASEHAT
1. H.Abd. rasyid
2. H. Yasin
3. Andi suwandi.
4. Pakin
5. Sunarwi
6. Hendry darmawan
7. Hefni
8. Syaifurrahman
9. Suhartono.s.
DEWAN PENGAWAS
1. Fathor rahman
2. Samhaji
BIRO HUKUM & HAM
1.
Dr. Adi suparto. SH.MH.
2.
A. fausi.SH.MH.
3.
Abdus Shomad SH .
4.
junaidi SH.
5. Angga Ferdian. SH.
KEREDAKSIAN:
Pimpinan Redaksi
A. Wahyudin
Wapimpred
Arie castelo
Sekretaris Redaksi
Angga . SH. A. Fausi MH.MH
Editor
Elly Rusiani.s
Redaktur Pelaksana
1.
Edoe Nanda saputra.SE.
2. Sonia.S.Ap.
3. Ach. yanto. SH
Bendahara
Elly yanty
Staf redaksi.
Iyus
Humas
Nana ferdiana
PT. MEDIA INDO PERS
GROUP
No. rekening redaksi
BANK BRI. 646901034203535. An.Elly Rusiani.S.
BANK. BCA. 1921271633. An.Elly
Rusiani. S.
Call center Redaksi. 0877 7259 7464 email indo pers @gmail. com. 0822 2607 3746
BIRO PELATIHAN PROFESI
1. Akh. fauzi.S.Pd.
2. Krisna. S. Ap.
3. Indra putra
junianto . S.AK.
4. sonia. S.Ap.
5. Drs. A. sugianto, M .PD
KORDINATOR NASIONAL.
1. M.asmui.
2. Hadi prayitno
3. Maulana ishak
KORDINATOR LAPANGAN
1. Arifin
2. Iponk
KORLIP JATIM
Suber
Darwis
INVESTIGASI
Rudi irawan . SH.
TIM INFORMATION
Ali Gatot ( KA)
Ahmad sawari
M. Subairi
BIRO KABUPATEN
/MADURA:
BANGKALAN
Ach.fausi ( KABIRO)
SAMPANG
Andi Prayitno KABIRO)
Nurhasanah
PAMEKASAN
1. Moh juhri (KABIRO)
2. Selviana
3. Maulana
4. Darwis
5. Iponk
6. Roby
7. Junaidi
8. Krisna
9. Tika
10. Yitno
11. Aldy
12. Maksum
13. Subairi
14. Moch .Suwardi
15. Jumali
16. Mai
17. Mery mahendy
18. Agus
SUMENEP
1. Roni (KABIRO)
2. M. hidayat
3. Masturyono
4. Zainurahman
BIRO KABUPATEN
/KOTA:
SURABAYA
Jufriyanto ( KABIRO)
PASURUAN
purbo waseno ( KABIRO)
SIDOARJO.
Malika ( Kabiro)
JOMBANG.
Candra ( KABIRO )
MALANG
Rofik sutrisno ( KABIRO)
BONDOWOSO
Hermanto ( KABIRO)
NGANJUK
Akob Zainal Arifin S.si. ( KABIRO)
JEMBER
Ahmad sawari ( KABIRO)
SITUBONDO
Hariyanto ( KABIRO )
BANYUANGI
M.zaky ( KABIRO)
MADIUN
Suhartono ( KABIRO)
MAGETAN.
Zainul. (KABIRO)
KEDIRI
Septian ( KABIRO)
PURWAKARTA
Aldo Saputra ( KABIRO)
ToNI
KARAWANG
Aprilia pirnanda ( KABIRO )
CIANJUR
Cahyana ( KABIRO)
SUBANG
Dikri hamizar ( KABIRO)
BEKASI
Budi hartono
TANGGERANG
Prasetio
WILAYAH JABAR:
1. Cahyana
2. Rahmat
3. Andi suwandi
4. Nurhayati
5. Somantri
6. Euis sulastrian
7. Rizki Adi wiguna
LAMPUNG
Rahmad( KABIRO)
Rudi
KALBAR
Gusti Randi ( KABIRO)
Kristina miranti
PEKANBARU
Ansalrosal ( KABIRO)
BANTAENG
Abd. Razak.SE ( KABIRO)
SULSEL
Sulemang.SPT ( KABIRO)
KALBAR
Stephanus suwarjo (KAPERWIL)
KORWIL JABAR Nurhayati
KORLIP JABAR
KAPERWIL BALI
Lady AVITA viron. S.i.kom.
KAPERWIL MADURA
HIdayat. SH.
ACH. Yanto
KAPERWIL SUMUT
Sam Hadi purba
KAPERWIL PACITAN
Febri fibriansyah
Oleh
Forum Wartawan Profesional (FW
Pro) persatuan wartawan independen Jawa timur ( PWIJ)
Wartawan INDO PERS selalu
dibekali tanda pengenal yang Tertera di Box Redaksi. wartawan tidak
diperkenankan menerima/meminta apa pun dari narasumber.
KODE ETIK
JURNALISTIK
PASAL 1
Wartawan indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat , berimbang dan tidak
beritikat buruk.
PASAL 2
Wartawan indonesia
menempuh cara _ cara yang proposional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
PASAL 3
Wartawan indonesia
selalu menguji informasi , memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
fakta dan opini yang menghakimi , serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
PASAL 4
Wartawan indonesia
tidak membuat berita bohong fitnah sadis dan cabul.
PASAL 5
Wartawan indonesia
tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
PASAL 6
Wartawan indonesia
tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
PASAL 7
Wartawan indonesia
memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya. menghargai ketentuan embargo.
informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
PASAL 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit. agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin. sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
PASAL 9
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
PASAL 10
Wartawan Indonesia segera mencabut.
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
PASAL 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan
hak koreksi secara proporsional.
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa di rugikan
atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita kami anda dapat
mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami
sebagaimana di atur di dalam pasal 1 ayat ( 11 dan 12) UU nomor 40 tahun 1999
tentang pres .
PERATURAN PERUSAHAAN PT. MEDIA INDO PERS GROUP
Wartawan/jurnalis media indo pers tidak boleh melanggar hukum/ terlibat
1. Narkotika
2. Pemerasan/pungli
3. Penipuan/pencurian
4. Penganiayaan
Apabila melakukan hal tersebut di luar tanggung jawab redaksi media indo pers
Dan akan di stop pers/di keluarkan media indo pers.
Social Footer