Rokok merek RJ 99 yang diduga ilegal kian marak beredar di sejumlah wilayah di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Rokok yang diklaim asli produksi lokal tersebut disinyalir tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi, sehingga menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa produk ini beredar bebas di warung-warung kecil hingga kios-kios tembakau di pasar tradisional, tanpa ada tindakan nyata dari aparat terkait. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja Bea Cukai Madura, yang dinilai lemah dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.
"Kalau seperti ini terus, para pelaku industri rokok legal akan dirugikan. Pemerintah juga kehilangan potensi pendapatan dari cukai," ungkap salah satu pedagang tembakau di Pamekasan yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait peredaran rokok RJ 99 dan dugaan kelalaian dalam pengawasan tersebut. Masyarakat berharap agar instansi terkait segera bertindak tegas demi menegakkan hukum dan menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor tembakau.
Secara terpisah media ini sempat menawarkan diri ke bea cukai madura , untuk menunjukan semua pabrikan yang memproduksi rokok ilegal yang ada di pamekasan satu persatu .
Reporter
Does
Social Footer