Breaking News

LIBATKAN RENTENIR DI KUHP BARU: APAKAH BISA DIPIDANA?


Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) pada 2 Januari 2026 menandai era baru sistem hukum pidana di Indonesia yang menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda setelah puluhan tahun berlaku

Seiring perubahan itu, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat dan akademisi: apakah praktik rentenir, khususnya dengan pemberian bunga tinggi terhadap peminjam yang kesulitan ekonomi, kini bisa dipidana di KUHP baru?

 KUHP baru memiliki pasal yang disebut-sebut mengatur praktik rentenir seperti Pasal 273 yang melarang pemberian pinjaman dengan bunga tidak wajar dan bisa dipidana karena eksploitasi ekonomi.
Namun, hingga saat ini tidak ada pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang secara eksplisit menyebut “rentenir” atau menetapkan pidana hanya karena memberi pinjaman dengan bunga tinggi dalam arti pemberian bunga sendiri.


Dalam hukum Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam uang termasuk hubungan hukum perdata yang sah dan diperbolehkan selama kedua pihak sepakat, termasuk mengenakan bunga, berdasarkan ketentuan Pasal 1754 dan Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 
memberi pinjaman dengan bunga tinggi kepada orang lain (rentenir) tidak otomatis menjadi tindak pidana menurut hukum positif Indonesia, termasuk di KUHP baru. Praktik rentenir seperti ini tetap diatur dalam ranah perdata, bukan pidana.
Namun demikian, rentenir tetap bisa diproses secara pidana apabila melakukan tindakan ilegal selain sekadar memberi bunga, misalnya:
Penagihan dengan ancaman, intimidasi, atau kekerasan, yang dapat dipidana sebagai pemerasan atau pengancaman berdasarkan pasal-pasal pidana umum;
Melakukan perampasan atau pengambilan paksa barang milik peminjam tanpa hak;
Debt collector yang melanggar ketentuan hukum pidana dalam menagih utang.

Dengan kata lain, bukan sekadar memberikan bunga tinggi yang dipidana, tetapi tindakan-tindakan yang merugikan hak asasi peminjam dan melanggar hukum pidana lain.
Abdus Shomad. SH Pimpinan media indo pers mengingatkan bahwa perlindungan terhadap korban rentenir lebih efektif melalui aturan perdata dan perlindungan konsumen, serta pengawasan lembaga keuangan resmi daripada melalui pidana semata.

Oleh.
Abdus Shomad.SH
Pimpinan media indo pers

Type and hit Enter to search

Close