tenaga honorer atau perangkat desa dan lainya tidak di perbolehkan merangkap jabatan yang honornya di bayar menggunakan uang negara.
pemberlakuan aturan ini sudah di mulainya saat sejumlah desa melakukan penjaringan perangkat desa .
dan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah di jelaskan secara tegas bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara baik itu APBN maupun APBD.
serta sebagaimana aturan Mentri keuangan tentang penggunaan keuangan negara bahwa penyelenggara pemerintah tidak di perbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui keuangan negara.
meski sudah adanya larangan perangkat desa tidak diperbolehkan memiliki dua pekerjaan namun tampaknya hal itu tidak di indahkan
hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan desa dalam menerapkan aturan yang sudah ada dan aturan tersebut hanya sekedar ucapan saja karena kenyataan masih ada perangkat desa yang memiliki doubel job
perangkat desa mendapatkan honor dari instansi lain dalam setiap bulanya sudah jelas _ jelas tidak boleh dan harus ada pengembalian
perangkat desa tersebut harus mengorbankan
salah satunya Karana yang pasti jika double job akan tidak optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya .
Social Footer