Jakarta,
Sejumlah kalangan masyarakat menyoroti dugaan ketidakpatuhan perusahaan otomotif terhadap ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait kesejahteraan tenaga pemasaran (marketing). Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah CV Mitra Jaya, dealer Honda di wilayah Kranji, yang diduga menerapkan sistem pengupahan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penghasilan tenaga pemasaran di dealer tersebut diduga bergantung sepenuhnya pada jumlah unit kendaraan yang berhasil dijual(6/1/2026).
Rinciannya, penjualan satu unit motor disebut hanya dihargai sekitar Rp550.000, dua unit Rp1,2 juta, dan tiga unit Rp2,4 juta. Angka tersebut dinilai jauh di bawah UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.780.000 per bulan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, karena penghasilan yang diterima tidak mencerminkan standar upah layak sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Sejumlah pihak menilai, sistem pengupahan berbasis komisi tanpa jaminan upah minimum dapat berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran publik terkait praktik di sektor penjualan otomotif yang dinilai rawan disusupi oknum tertentu, seperti penyalahgunaan data konsumen maupun praktik tidak sehat lainnya. Meski demikian, hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Keterangan dari dua tenaga pemasaran berinisial H dan A yang dihimpun oleh awak media menyebutkan bahwa mereka telah bertahun-tahun bekerja sebagai tenaga penjualan, namun hingga kini merasa belum memperoleh kesejahteraan yang layak.
“Kami merasa pekerjaan kami sebagai tenaga pemasaran belum dihargai. Penghasilan kami tidak menentu dan tidak sesuai standar UMP. Kami berharap pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah bisa lebih memperhatikan kondisi kami,” ujar mereka.
Sementara itu, pimpinan salah satu organisasi pers dan pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang enggan disebutkan namanya turut menanggapi persoalan tersebut.
Ia menilai bahwa penghasilan tenaga pemasaran di sektor otomotif yang berada di bawah UMP merupakan persoalan serius yang dapat merugikan aspek kehidupan pekerja.
“Tenaga pemasaran adalah pekerjaan yang sah dan terhormat. Namun apabila penghasilannya tidak memenuhi standar upah minimum, maka ini menjadi masalah kesejahteraan yang harus segera disikapi oleh pihak perusahaan dan pemerintah,” ujarnya.
Para pekerja berharap adanya perhatian dan pengawasan lebih ketat dari instansi terkait, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, agar hak-hak tenaga kerja di sektor otomotif dapat terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.
(H.R)


Social Footer