Breaking News

Diduga Ada Wahana Mengandung Unsur Perjudian, Pasar Malam di Baradatu Way Kanan Tuai Polemik


Indo pers,Way Kanan.

Hiburan Pasar malam, yang seharusnya menjadi salah satu wahana bermain dan refreshing bersama keluarga, tak jarang dijadikan kedok perjudian. 

Salah satunya yang terjadi di Pasar malam yang beroperasi di Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, sejak 9 Juli 2025 lalu. 

Pantauan tim di lokasi pasar malam, pada Minggu (27/7/2025) malam, terdapat berbagai macam jenis hiburan atau wahana permainan anak-anak.

Namun, salah satu wahana yakni wahana ketangkasan berupa menutup lingkaran berwarna merah dengan 3 penutup berwarna hitam, diduga mengandung unsur perjudian. 

Bagaimana tidak, dengan membayar Rp 10 ribu sekali main dan Rp 20 ribu untuk 3x main, pengunjung dijanjikan akan mendapatkan hadiah berupa Boneka, Rokok hingga smartphone Android atau Handphone Android. 

Sementara, permainan yang mendapatkan keuntungan dan bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan maka dikatagorikan sebagai perjudian dan diatur di dalam Undang-undang Pasal 303 KUHP yakni pidana perjudian adalah 'barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp.25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang'. 

Salah satu warga setempat, Asipi mengaku geram dengan adanya wahana yang tidak mendidik tersebut. 

"Ya kami sebagai masyarakat, menyayangkan dengan wahana ini, sangat tidak mendidik," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025). 

Ia mengkhawatirkan wahana ini dapat merusakkan generasi muda yang seharusnya diberikan hiburan yang positif. 

"Mayoritas yang datang ke Pasar malam ini, adalah anak muda dengan niat mencari hiburan semata. Tapi dengan adanya wahana ketangkasan ini, tentu merusak generasi muda kita, yang secara tidak langsung mengajarkan mereka berjudi, apalagi sampai hadiahnya mendapatkan Handphone. Muda-mudi datang ke pasar malam untuk hiburan, bukan untuk menghabiskan uang untuk mendapatkan hasil dari wahana yang mengandung unsur perjudian," paparnya. 

Asipi juga menyebutkan, wahana ontang-anting yang sempat menimbulkan korban pada pasar malam tahun 2024 lalu, masih ada. 

"Ditambah lagi, wahan ontang-anting yang tahun lalu sempat memakan korban luka, ada juga di Pasar malam ini. Kami sebagai masyarakat tentu khawatir ada pengulangan kejadian yang tidak diinginkan lagi," katanya. 

Ia menduga, adanya pembiaran atau izin dari pihak berwenang di wilayah Kampung Taman Asri maupun pihak Kecamatan Baradatu. 

"Sangat disayangkan saja kalau pihak yang mengizinkan baik itu tingkat Kampung maupun kecamatan memberikan izin. Ini artinya ada pembiaran, sementara masyarakat khawatir dengan keselamatan pengunjung dan merusak generasi muda," timpalnya. 

Ia berharap, agar pasar malam ini dapat ditutup oleh pihak berwenang guna menjaga kekondusifan masyarakat. 

"Baik itu aparat kepolisian maupun penegak Perda Satpol PP dan Aparat penegak hukum lainnya, kami berharap bisa bertindak tegas, melarang setiap permainan yang mengandung unsur perjudian agar tidak merusak makna atau arti dari wahana hiburan malam. Bahkan jika cukup mengkhawatirkan, maka tutup saja pasar malam ini," pungkasnya. 

Sementara, Rego selaku pengawas di pasar malam tersebut mengaku, tidak ada hadiah yang berlebihan selain boneka. Meskipun di lokasi, ditemukan hadiah berupa rokok hingga Handphone. 

"Kalau dibilang masuk unsur (perjudian), semuanya masuk. Tapi kan hadiahnya hanya boneka. Kalau rokok itu hanya tempelan saja," sangkalnya. 

Ia menyebutkan, jika pihaknya telah menekankan jangan sampai ada unsur perjudian. 

"Dari awal sudah saya sampaikan, jangan ada unsur perjudian, kata yang punya wahan hanya boneka, karena HP dan rokok yang dipajang itu hanya kotak kosong. Kalaua ada yang dapat, baru diberikan rokok yang asli," ucapnya.(Tim/Rmt)

Type and hit Enter to search

Close