Breaking News

Diduga Oknum Kepsek Dan Bendahara SMPN 1 Jalan Cagak Subang Sekongkol Korupsi Dana Bos


Subang, INDOPERS,co,id //
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). dugaan korupsi diperkuat dengan temuan BPK RI TA 2023 ada 11 SMPN di Subang yang diduga penggunaanya tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilainya mencapai Rp.3.492.001.591,00, dan uang pengembalian dari transaksi Siplah yang tidak masuk kas BOS sebesar Rp. 1.102.821.751,00.

Temuan itu mencuat menyusul ada selisih anggaran sebesar Rp. 1.102.821.751,00. dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK.
Dari 11  SMPN di Subang adalah SMPN 1 Jalan Cagak, di TA 2023 SMPN 1 Jalan Cagak diketahui  mengelola dana BOS sebesar Rp. 1.240.040.000 dana tersebut digunakan untuk belanja honor non pegawai  sebesar Rp. 153.750.000 untuk belanja modal Rp. 173. 844.200, belanja barang dan jasa sekolah sebesar Rp. 912.445.800.
Temuan muncul setelah BPK RI melakukan uji petik pada sebelas sekolah yang ada di sana.

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Purwasuka (FORKOWAP) H Jenal Aripin menyoroti dugaan ada praktek kotor yang diduga kuat oleh oknum Kepala Sekolah  dan Bendahara sekolah yang terkesan kongkalikong.

“  Logika sederhana, kita hitung secara riil dari belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh SMPN 1 Jalan Cagak sebesar Rp. 329. 885.800, sehingga terdapat selisih dari bukti pengeluaran pada bukti pertanggung jawaban dengan bukti pengeluaran yang sebenarnya ( real cost) sebesar Rp. 582. 560.000 ( 912.445.800 – 329.885.800 ).

Asep Wahyudin Kepsek SMPN 1 Jalan Cagak dan bendahara sekolah saat dikonfirmasi Kamis ( 13/2/2025) terkesan menghindar, kepsek terkesan kabur -kaburan  untuk menghindari pertanyaan wartawan saat itu, hari Rabu (19 /02/2025 ) awak media mendatangi lagi sekolah untuk  kedua kalinya dan baru bisa ketemu dengan kasek dan bendahara sekolah, namun disayangkan ketika dikonfirmasi kaitan dengan temuan BPK,

 Asep Wahyudin  tidak mau berkomentar, alasannya kasus ini sudah dilimpahkan ke salah satu LBH dan ditangani oleh Ispektorat." Saya takut salah ngomong nanti malah muncul masalah baru apabila saya menjawab pertanyaan wartawan.” ucapnya 

Mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
• Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

• Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
• Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

Penggunaan dana Bos untuk keperluan pribadi atau kepentingan lain diluar kepentingan sekolah yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja sekolah dan tidak transparan atau tidak akuntabel, dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang -undangan sebagai berikut, 

Pasal 2 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Tanggungan, penyelewangan dana Bos juga dapat dikenakan sanksi administrasi seperti, Pemberhentian dari jabatan, pengembalian dana Bos yang telah disalahgunakan dan pencabutan hak-hak kepegawaian, 

Untuk mencegah penyelewengan dan Bos perlu dilakukan beberapa langkah, gunanya meningkatkan transparansi, akuntabilitas penggunaan dana Bos meningkatkan pengawasan, kontrol terhadap penggunaan dana Bos dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengguna dana Bos yang tepat dan akuntabel, 

Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Terkait hal itu, Ketua Forkowap meminta Aparat Penegak Hukum APH menindaklanjuti kaitan dengan temuan BPK tersebut.
Bupati Subang terpilih yang hari ini Kamis 20/2/2025 telah dilantik  agar memerintahkan

 Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Subang lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS.
Saat disinggung kebijakan Gubernur Jabar  terpilih Kang Dedi Mulyadi bahwa kepsek tidak  boleh lagi mengelola dana bos, Kepala SMPN 1 Jalan Cagak ini terkesan Menentang kebijakan tersebut, bahkan Ia Menyinyir,” KDM belum menjadi gubernur saja sudah membuat kebijakan begini dia kan baru gubernur terpilih, belum dilantik.” Cetusnya.
Selain itu kepala sekolah dan bendahara juga harus paham mekanisme perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan dana BOS. Agar tidak berujung pada temuan BPK.

( RM/tim )

Type and hit Enter to search

Close