media indo pers menggelar pertemuan perdana antara jajaran redaksi dan wartawan indo pers Pamekasan sebagai perwakilan minggu 10 juli 2024.
pelaksanaan pertemuan perdana antara jajaran direksi dan wartawan indo pers yang ada di Pamekasan, untuk memompa semangat dan menggapai impian dengan seragam baru, sebagai wartawan yang profesional dan independen.
pada kesempatan ini Abdus Shomad. SH. Sebagai pimpinan utama media indo pers menyampaikan kepada wartawan indo pers untuk lebih semangat di dalam berkinerja sebagai insan pers ,karena sebagai wartawan harus bisa menjalankan peranya untuk bisa mendukung akuntabilitas , transparansi , partisipasi di dalam proses demokrasi , karena untuk menjalankan peran tersebut ,wartawan memerlukan suatu sarat yang tidak bisa kita tawar yaitu menjalankan kode etik jurnalistik secara benar karena KEJ tersebut merupakan basis utama profesi jurnalistik / wartawan .
Abdus Shomad SH. menjelaskan kepada semua wartawanya, bahwa menurut pasal 1 ayat (4) undang _ undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers , wartawan adalah seseorang yang memiliki kegiatan jurnalistik secara teratur ,mencari , mengumpulkan , mengolah dan menyajikan berita up to date kepada masyarakat melalui media masa , karena pres merupakan pilar ke empat dalam demokrasi, tanpa kehadiran sosok wartawan manusia di dunia ini tidak akan bisa mengetahui peristiwa atau informasi penting lainya dan wartawan mempunyai payung hukum sebagai perlindungan pers yaitu UU nomor 40 tahun 1999 tentang pres.
ahir dari sambutanya di depan wartawannya dan jajaran redaksi indo pers, Abdus Shomad Sh. mengatakan menurutnya untuk membuka perusahaan pers tidak harus terdaftar di dewan pres cukup mempunyai legalitas yang jelas, seperti berbadan hukum Indonesia karena tidak ada satupun di UU yang ada yang menyebutkan bahwa perusahan pres wajib terdaftar di dewan pers begitupun uji kompetensi wartawan UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan Indonesia karena UKW tersebut bukanlah perintah
atau amanat dari UU pokok pers ujarnya.
secara terpisah pimpinan redaksi indo pers ( PIMPRED) sedikit menambahkan dan meminta kepada semua wartawan indo pers di seluruh indonesia untuk selalu menjadi wartawan yang profesional dan tetap menjaga Marwah nama baik media indo pers serta menggapai impian sesuai moto kita indo pers yaitu bersatu membangun bangsa.
menutup arahanya fathorrahman mengingatkan kepada wartawan indo pers tentang apa saja yang tidak boleh di lakukan wartawan diantaranya, wartawan tidak boleh menerima suap , tidak boleh menyalah gunakan profesi, tidak boleh merendahkan orang miskin dan orang cacat serta tidak menulis berdasarkan diskriminasi SARA dan gander dan tidak menyebut identitas korban kesusilaan ujarnya.


Social Footer