perselingkuhan adalah suatu hubungan seksual atau aktivitas lainya yang di lakukan seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya.
mengenai perselingkuhan sebenarnya tidak di atur secara tegas di dalam kitab undang _ undang hukum pidana ( KUHP), namun dalam KUHP juga terdapat pengaturan mengenai perzinaan yang merupakan masuk masuk ke tindak pidana sebagaimana di pasal 284.
namun menurut Abdus Shomad sh. Kabiro media indo pers perselingkuhan itu bisa di pidanakan namun untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang di maksud banyak hal yang di butuhkan berupa bukti _bukti secara otentik
pasangan yang telah menikah secara sah , namun berselingkuh hingga berzina atau melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya pada dasarnya di pidana
demikian juga jika mengacu pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE chat whapsap bisa di gunakan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya perselingkuhan .
selebihnya dalam pasal 284 ayat 2 KUHP tersebut proses penuntutannya atau pelaporan tindak pidana perselingkuhan hanya dapat di lakukan atas pengaduan istri atau suami
pasalnya tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan absolut artinya tidak dapat di tuntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak Isti ataupun suami yang di rugikan .
selain itu Abdus shomad SH. berpendapat bahwa laporan tindak pidana perselingkuhan tidak dapat di proses lebih lanjut oleh kepolisian apabila yang melapor bukanlah pasangan resmi yang di rugikan.
tindak pidana perselingkuhan dalam UU 1/2023 tentang KUHP pelaku perselingkuhan dapat dipidana dengan ancaman paling lama satu tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah.


Social Footer