Breaking News

Pemotongan gaji karyawan secara sepihak oleh perusahaan perbuatan ilegal , Disnaker jadi sorotan KWI .


PAMEKASAN  — Urusan hak pekerja bukan perkara mengirim surat, menyusun laporan, lalu menganggap persoalan selesai. Ketika ada dugaan pemotongan upah sekitar Rp670.000 terhadap karyawan CV Zeirliana Bersatu, pemerintah seharusnya hadir membawa kepastian, bukan sekadar menambah tumpukan dokumen administrasi.

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan setelah menerbitkan surat bernomor 500.15/678/432.315/2026 tertanggal 2 November 2026 tentang Laporan Hasil Klarifikasi.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas, Dr. Salehoddin, M.Ak., MM tersebut menyampaikan bahwa Dinas telah menindaklanjuti pengaduan KWI DPC Pamekasan tertanggal 19 Oktober 2026 dan melampirkan notulen atau risalah klarifikasi hubungan industrial CV Zeirliana Bersatu.

Namun, satu hal yang patut dipertanyakan: apakah penerbitan surat tersebut sudah benar-benar menjawab substansi pengaduan?

Sebab, masyarakat tidak sedang membutuhkan perlombaan menerbitkan nomor surat. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah hak pekerja dilindungi atau justru dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KWI, terdapat dugaan pemotongan upah sekitar Rp670.000 terhadap pekerja bagian pengiriman barang dan gudang.

Alasan yang disebut-sebut menjadi latar belakang pemotongan tersebut adalah persoalan "margin kurang".

Kalau benar pemotongan dilakukan dengan alasan tersebut, publik berhak mempertanyakan dasar kebijakannya. Apakah kekurangan margin perusahaan dapat begitu saja dibebankan kepada pekerja? Apakah ada dasar dalam perjanjian kerja? Bagaimana mekanisme perhitungannya? Apakah pemotongan tersebut sesuai ketentuan pengupahan?

Jangan sampai pekerja yang sudah menguras tenaga untuk mencari nafkah justru harus menanggung persoalan bisnis perusahaan tanpa kejelasan dasar hukumnya.

Bagi sebagian pejabat, angka Rp670.000 mungkin terlihat biasa. Tetapi bagi buruh, angka itu bisa berarti beras untuk keluarga, kebutuhan sekolah anak, dan biaya hidup selama berhari-hari.

KEPALA DINAS JANGAN PUAS HANYA DENGAN SURAT BALASAN!

Kritik terhadap Dinas bukan terletak pada ada atau tidaknya surat balasan. Surat tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk respons administratif.

Tetapi ukuran kinerja sebuah instansi tidak berhenti pada kemampuan membalas surat pengaduan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pekerja sudah didengar secara langsung? Apakah perusahaan telah dimintai bukti? Apakah dokumen pembayaran upah telah diperiksa? Apakah ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme pengupahan?

Jika semua itu sudah dilakukan, mengapa hasilnya tidak dijelaskan secara terang dalam surat pengantar tersebut?

Jangan sampai masyarakat harus terus mengirim surat hanya untuk mendapatkan jawaban yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik.

KWI sebelumnya telah meminta verifikasi status administrasi badan usaha, pemeriksaan dugaan pemotongan upah, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Artinya, ada persoalan konkret yang perlu dituntaskan, bukan sekadar dicatat dalam agenda penerimaan surat.

Apabila persoalan berada di luar kewenangan Dinas Koperasi, koordinasikan dan teruskan kepada instansi yang berwenang. Jangan sampai masyarakat justru dipingpong dari satu meja ke meja lainnya tanpa memperoleh kepastian.

Pemerintah dibayar dan diberikan kewenangan untuk melayani masyarakat, termasuk memastikan perlindungan hak pekerja berjalan sebagaimana mestinya.

KWI DPC Pamekasan menegaskan bahwa pengaduan ini bukan upaya menghakimi perusahaan maupun menyerang instansi pemerintah.

Namun, ketika ada dugaan hak pekerja yang tidak terpenuhi, pemerintah tidak boleh bersikap setengah hati dalam melakukan pemeriksaan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan beserta dasar dan bukti pendukungnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum.

Jangan biarkan persoalan berhenti pada klarifikasi yang tidak memberikan kepastian kepada pihak yang mengadu.

Kini Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan ditantang menunjukkan bahwa surat hasil klarifikasi tersebut benar-benar menjadi awal penyelesaian, bukan sekadar akhir dari urusan administrasi.

Sebab, pemerintah tidak boleh lebih sibuk mengurus kertas daripada memastikan hak masyarakat terlindungi.

Surat bisa ditandatangani secara elektronik. Laporan bisa disusun dengan rapi. Tetapi nasib pekerja tidak akan berubah hanya karena dokumen sudah selesai dibuat.

JANGAN SAMPAI SURATNYA SUDAH SELESAI, TETAPI NASIB PEKERJANYA MASIH DIGANTUNG!
© Copyright 2026 - INDO PERS