Breaking News

Negara Boleh Mengendalikan Disinformasi, tetapi Tidak Boleh Membungkam Kritik Menguji Batas Kewenangan Pemerintah dalam Penindakan Konten Digital

 


Oleh : 

    Hendriyadi, S.H. 

A.Pendahuluan 

Pada 2 November 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penindakan konten disinformasi dan ujaran kebencian kini berpedoman pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128). Menurut Komdigi, KM 127 mengatur batas waktu penanganan, sedangkan KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan kriteria konten. Platform wajib memutus akses konten yang dinilai mendesak paling lambat empat jam setelah menerima surat perintah melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Komdigi menyatakan kritik yang sah bukan sasaran penindakan, tetapi sejumlah organisasi masyarakat sipil dan jurnalis menilai rumusan kriterianya terlalu lentur. Polemik ini menguji dua hal sekaligus: kewajiban negara mencegah informasi yang melanggar hukum, dan hak warga untuk mengkritik tanpa dibungkam secara sewenang-wenang. Tulisan ini membahas tiga persoalan hukum: 

1. Apakah kewenangan pemutusan akses konten digital telah memiliki batasan hukum yang menjamin kepastian hukum? 

2. Bagaimana kedudukan KM 127 dan KM 128 Tahun 2026 apabila penerapannya berpotensi membatasi kebebasan berekspresi? 

3. Bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang kontennya dibatasi secara tidak tepat? 

B.Batas Kewenangan Pemutusan Akses dan Kepastian Hukum 

Kewenangan pemerintah memutus akses konten memiliki dasar yang sah, tetapi batasnya belum cukup terang. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28J ayat (2) hanya membolehkan pembatasan hak asasi dengan undang-undang, untuk tujuan yang sah, dan sesuai dengan masyarakat demokratis. Pasal 40 ayat (2a) UU 1/2024 mewajibkan pemerintah mencegah penyebarluasan informasi elektronik bermuatan terlarang, dan ayat (2b) memberi wewenang memutus akses terhadap muatan yang melanggar hukum. Ayat (6) menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah, yang saat ini diwujudkan dalam PP 71/2019. 

Satu perkembangan penting justru belum banyak disorot. Dalam Putusan Nomor 311/PUUXXIV/2026 (29 September 2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 40 ayat (2b) inkonstitusional bersyarat: pemutusan akses baru sah jika didahului notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya kepada pihak terdampak. Mahkamah tidak menghapus kewenangan itu, tetapi menjadikan prosedur pemberitahuan sebagai syarat konstitusional. Di sinilah kepastian hukum diuji. Batas materiil “muatan yang melanggar hukum” memang ada, tetapi menurut analisis Veritask atas teks KM 127, diktum keputusan tersebut tidak mendefinisikan disinformasi dan ujaran kebencian secara operasional. Kriteria yang disampaikan Komdigi untuk 

KM 128, seperti ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, dan menimbulkan rasa takut, masih bersifat evaluatif. Informasi yang keliru belum tentu melanggar hukum, dan Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 telah mengingatkan bahwa ketentuan ujaran kebencian harus dibatasi pada penyebaran kebencian berbasis identitas tertentu. Tanpa definisi yang ketat, kewenangan dalam empat jam berisiko menjadi diskresi yang sulit diprediksi. 

C.Kedudukan KM 127 dan KM 128 serta Risiko bagi Kebebasan Berekspresi 

Dari sisi hierarki, UU 12/2011 dan perubahannya mengakui peraturan menteri sepanjang diperintahkan peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Persoalannya, KM 127 dan KM 128 berbentuk keputusan menteri, yang pada dasarnya bersifat penetapan, padahal materinya memuat norma umum: kriteria konten, kewajiban platform, dan tenggat waktu. Materi semacam itu dapat dinilai sebagai pengaturan (regeling), bukan sekadar penetapan. Pendelegasian Pasal 40 ayat (6) UU ITE pun ditujukan kepada Peraturan Pemerintah, bukan keputusan menteri. PP 71/2019 sendiri dilaporkan sedang diuji di Mahkamah Agung oleh koalisi masyarakat sipil sejak Juli 2026, sehingga fondasi turunan KM ini masih dalam perdebatan. 

Secara prosedural pun ada celah setelah Putusan MK 311/2026. Menurut penjelasan Komdigi, tahapan penindakan dimulai dari verifikasi, notifikasi kepada platform dengan waktu tanggapan 12 jam (konten mendesak) atau 24 jam (tidak mendesak), baru kemudian surat perintah dengan tenggat 4 jam atau 24 jam. Notifikasi itu dialamatkan kepada platform. Dari keterangan yang tersedia belum jelas apakah pemilik konten, yaitu pihak yang haknya terdampak, menerima pemberitahuan beserta alasannya sebagaimana disyaratkan Mahkamah. 

Dari sisi kebebasan berekspresi, Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F melindungi hak berpendapat dan hak memperoleh serta menyampaikan informasi. Komdigi menegaskan kritik, perbedaan pendapat, dan produk jurnalistik bukan sasaran. Jaminan itu patut dihargai, tetapi masih berupa keterangan pers; menurut analisis Veritask, diktum KM 127 tidak memuatnya sebagai norma. Jaminan yang tidak dituangkan sebagai norma tertulis tidak dapat dijadikan pegangan hukum oleh warga. Kekhawatiran ini nyata: AJI sudah menyoroti pembatasan konten jurnalistik pada April 2026 dan mendesak pencabutan KM 127. 

D.Perlindungan Hukum bagi Pemilik Konten 

Perlindungan hukum tersedia pada tiga lapis, tetapi lapis pertama masih paling lemah. 

1. Preventif. Putusan MK 311/2026 mewajibkan pemberitahuan beserta alasan sebelum akses diputus. Platform juga diberi kesempatan menanggapi dengan membandingkan konten terhadap pedoman komunitasnya. 

2. Keberatan administratif. Komdigi menyatakan pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan. Namun, menurut Veritask, KM 127 tidak mengatur prosedur keberatan secara eksplisit dalam diktumnya, dan keterangan publik belum menyebut tenggat penyelesaiannya. Padahal pemutusan berlangsung dalam hitungan jam, sehingga pemulihan yang lambat membuat kritik kehilangan momentum. 

3. Represif melalui peradilan. Tindakan pemutusan akses dapat digugat ke PTUN sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah; Putusan PTUN Jakarta 2020 dalam perkara pemutusan internet di Papua menunjukkan jalur ini terbuka. Pengujian norma dapat ditempuh melalui Mahkamah Agung (terhadap PP atau peraturan di bawah undang-undang) dan Mahkamah Konstitusi (terhadap undang-undang), sebagaimana telah dilakukan dalam Perkara 311/PUU-XXIV/2026. 

Kelemahan jalur peradilan adalah waktunya: konten sudah hilang sebelum putusan terbit. Karena itu, mekanisme keberatan yang cepat dan terukur menjadi kunci perlindungan yang nyata. 

E.Kesimpulan dan Saran 

Negara berwenang menangani disinformasi, tetapi kewenangan itu hanya sah jika batasnya jelas dan dapat diuji. Pertama, kewenangan pemutusan akses berdasar Pasal 40 UU ITE tetap sah, namun kepastian hukumnya baru terjamin bila definisi konten sasaran ketat dan prosedur pemberitahuan sesuai Putusan MK 311/2026. Kedua, KM 127 dan KM 128 menghadapi persoalan bentuk dan materi, karena memuat norma umum dalam wadah keputusan menteri dan belum menuangkan jaminan perlindungan kritik sebagai norma tertulis. Ketiga, perlindungan bagi pemilik konten masih bertumpu pada keberatan yang belum jelas tenggat dan tata caranya. 

Saran: 

• Komdigi perlu menyelaraskan KM 127 dan KM 128 dengan Putusan MK 311/2026, termasuk memastikan pemilik konten menerima pemberitahuan beserta alasan. 

• Kriteria disinformasi dan ujaran kebencian perlu dirumuskan operasional dan dibatasi pada konten yang benar-benar melanggar hukum, dengan pengecualian tegas bagi kritik terhadap pemerintah dan produk jurnalistik. 

• Pengaturan sebaiknya diangkat ke tingkat Peraturan Pemerintah, atau setidaknya dituangkan dalam bentuk peraturan menteri yang memenuhi syarat pembentukan peraturan. 

• Mekanisme keberatan perlu memiliki tenggat jawab dan pemulihan cepat, serta laporan transparansi berkala atas seluruh perintah pemutusan akses. 

Penanggulangan disinformasi merupakan kewajiban negara untuk melindungi masyarakat. Namun, kewenangan mengendalikan ruang digital tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas. Kritik terhadap pemerintah, perbedaan pendapat, dan ekspresi politik yang sah tidak dapat disamakan dengan disinformasi atau ujaran kebencian. Negara harus menjamin bahwa setiap tindakan pembatasan konten didasarkan pada kriteria yang objektif, transparan, proporsional, serta menyediakan mekanisme keberatan yang efektif. 

Catatan: uraian tentang isi KM 128 bersandar pada keterangan resmi Komdigi yang dimuat media, sedangkan analisis KM 127 bersandar pada kajian Veritask. Teks lengkap keputusan dapat diperiksa di JDIH Komdigi

       ~ Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang ~ 

© Copyright 2026 - INDO PERS