Oleh: Dr. Adi Suparto
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi kepolisian bukan lagi sekadar perkara peretasan biasa. Ini adalah sebuah prahara nasional. Prahara ini menandai babak baru dalam dinamika politik tanah air, di mana batas antara manuver politik dan kejahatan terhadap negara menjadi sangat nyata. Ketika saluran komunikasi rahasia seorang kepala negara dieksploitasi, tindakan tersebut telah bergeser dari pelanggaran hukum digital menjadi sebuah operasi makar yang terstruktur.
Menakar Bobot Pelanggaran Keamanan Nasional
Dalam arsitektur hukum pidana Indonesia, tindakan meretas dokumen atau komunikasi kepresidenan demi kepentingan operasi politik luar memiliki konsekuensi hukum yang sangat fatal. Para pelaku tidak sekadar dihadapkan pada Undang-Undang ITE, melainkan ancaman berlapis dari pasal-pasal kejahatan terhadap keamanan negara di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jerat Hukum Tertinggi untuk Kedaulatan Negara
Tindakan melumpuhkan fungsi kendali dan mencuri informasi strategis presiden secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 104 KUHP (atau Pasal 191 KUHP Nasional) tentang Makar terhadap Keselamatan Presiden. Pasal ini membawa ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lebih jauh, jika penyadapan ini terbukti digunakan sebagai instrumen untuk mengacaukan stabilitas pemerintahan yang sah, Pasal 107 KUHP mengenai makar untuk menggulingkan pemerintah turut mengintai para pelaku. Keterlibatan sejumlah perwira tinggi secara sistematis dalam membagi peran akses ilegal dan penghapusan data secara otomatis memperkuat penerapan unsur permufakatan jahat untuk makar di bawah Pasal 110 KUHP.
Ketegasan Sikap Istana dan Duka Konstitusional
Tesis bahwa skandal ini mengarah pada perbuatan makar bukan sekadar analisis hukum di atas kertas, melainkan telah menjadi sikap resmi Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyadapan, akses ilegal, dan penghilangan barang bukti elektronik ini dikategorikan sebagai ancaman luar biasa terhadap keselamatan bangsa karena secara spesifik menyasar pucuk pimpinan tertinggi dan pejabat negara. Istana menggarisbawahi bahwa arus informasi di lingkaran Presiden sangat sensitif, sehingga kebocoran data pada level ini berisiko fatal membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa.
Prahara ini membawa keprihatinan mendalam di jantung pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan rasa kecewa dan prihatin yang luar biasa mengingat tindakan sedemikian rupa justru dilakukan oleh individu-individu dari institusi yang berada langsung di bawah wewenang kepresidenan dan semestinya patuh pada hukum. Menanggapi krisis ini, Istana langsung mengambil langkah politik yang konkret dan tegas. Pada Rabu pagi (4/11/2026), Presiden Prabowo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sementara untuk pengungkapan detail materi sadapan dan aktor intelektualnya, Istana menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidikan kepolisian.
Titik Tolak Krisis: Mengapa Skandal Ini Berbeda?
Meskipun publik sempat diguncang hebat oleh kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo beberapa tahun lalu, skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo ini memiliki daya rusak yang jauh lebih masif. Prahara ini melampaui skala kejahatan personal mana pun dalam sejarah peradilan kita.
Melampaui Batas Kerusakan Kasus Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo pada hakikatnya adalah tindak pidana umum berat yang berada pada ranah domestik institusi, sebuah pembunuhan berencana yang kemudian ditutupi dengan rekayasa perintangan penyidikan (obstruction of justice). Dampak utamanya adalah runtuhnya kredibilitas moral internal kepolisian dengan motif yang bersifat personal demi melindungi status serta jabatan individu.
Sebaliknya, tindakan meretas saluran komunikasi rahasia seorang Kepala Negara adalah bentuk tindak pidana khusus terhadap keamanan negara. Ketika nomor telepon kepresidenan dieksploitasi, objek yang diserang bukan lagi personil individu, melainkan simbol kedaulatan tertinggi negara.
Dampaknya bersifat makro dan geopolitik karena berpotensi membocorkan rahasia pertahanan, arah kebijakan strategis, serta informasi intelijen nasional. Kejahatan ini tidak digerakkan oleh motif personal untuk menutupi aib, melainkan diduga kuat sebagai instrumen dari sebuah operasi politik terselubung yang bertujuan melumpuhkan fungsi kendali pemerintahan serta menciptakan instabilitas nasional. Jika kasus Sambo adalah krisis integritas penegakan hukum, maka skandal penyadapan ini adalah ancaman nyata terhadap kedaulatan dan eksistensi negara.
Menatap Ujian Transparansi di Meja Hijau
Di tengah bayang-bayang krisis konstitusional ini, respons cepat Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi justru memicu gelombang optimisme baru dari masyarakat.
Apresiasi Publik dan Langkah Berani Kapolri
Langkah Kapolri yang secara transparan melaporkan temuan sadapan ini langsung kepada Presiden Prabowo dianggap sebagai tindakan penyelamatan marwah intelijen negara yang sangat krusial. Sebagian besar publik merespons positif keberanian institusi Polri yang tidak pandang bulu dalam menetapkan mantan pimpinan tertingginya serta jenderal aktif sebagai tersangka.
Ini menjadi pembuktian nyata bahwa prinsip equality before the law, kesamaan di mata hukum; bukan sekadar jargon di atas kertas. Namun, apresiasi ini juga datang bersama tuntutan publik yang tak kalah tegas: penyidikan tidak boleh berhenti pada operator atau eksekutor lapangan. Polri kini mengemban mandat sejarah untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan menyeret aktor intelektual utama di balik perintah operasi ilegal ini ke meja hijau.
Social Header