PAMEKASAN – Rasa kecewa menyelimuti bapak Utoyo Rahmat korban pemukulan Atas sengketa rumah di jalan purba , atas putusan hukuman enam bulan penjara terhadap terdakwa dalam sebuah perkara hukum.
korban berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Menurut korban, putusan enam bulan penjara dinilai belum memenuhi harapan mereka terhadap proses penegakan hukum. Mereka berharap penderitaan dan kerugian yang dialami korban tidak diabaikan dalam proses persidangan.
Pihak korban juga meminta majelis hakim agar tidak hanya berpedoman pada tuntutan, tetapi turut mencermati alat bukti, keterangan saksi, serta seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai korban merasa hukum tidak berpihak kepada kebenaran," demikian harapan pihak korban.
Masyarakat pun diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kini, harapan pihak korban tertuju kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum.
Keadilan bukan sekadar tentang berat atau ringannya hukuman, melainkan bagaimana hukum mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Korban merasa sangat kecewa atas putusan hakim tersebut karena putusan enam bulan penjara tidak di tahan melainkan hanya tahanan rumah saja.
( Juhri )
Social Header