Breaking News

Analisis dan Rekomendasi Penanganan Isu Pemakzulan berbasis Narasi Akademis "Ijazahgate"


Oleh: Dr. Adi Suparto, SH., MH. 

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membawa hukum ketatanegaraan kita pada persimpangan krusial. Di satu sisi, ada desakan moral publik dan gerakan akademisi yang menuntut penegakan hukum tanpa kompromi. Di sisi lain, bayang-bayang instabilitas politik dan keretakan kabinet membayangi jalannya roda pemerintahan.

Jika parlemen memilih untuk merespons kehendak sebagian besar rakyat, instrumen konstitusional yang tersedia adalah mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Namun, agar proses ini tidak terjebak dalam kegaduhan politik berkepanjangan yang merugikan negara, pilihan strategi hukum dan pendalilan di DPR harus dihitung secara cermat, objektif, dan presisi.

Pilihan Unsur Pasal 7A: "Perbuatan Tercela" vs "Tidak Lagi Memenuhi Syarat"

Pasal 7A UUD 1945 menyediakan beberapa pintu masuk untuk melakukan pemakzulan, di antaranya adalah jika Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum (seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat), melakukan "perbuatan tercela", atau apabila terbukti "tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Untuk mencapai proses yang "paling cepat selesai" dengan risiko perdebatan yang minim, parlemen sebaiknya menghindari delik "perbuatan tercela" dan berfokus penuh pada delik "tidak lagi memenuhi syarat" (TMS). Mengapa demikian?

1. Delik "Perbuatan Tercela" Berisiko Tinggi dan Subjektif:
Mendalilkan bahwa penggunaan dokumen administrasi yang cacat di masa lalu sebagai "perbuatan tercela" akan memicu debat kusir yang subjektif di DPR maupun di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Kubu pembela akan dengan mudah berargumen mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) atau iktikad buruk dari yang bersangkutan saat pendaftaran pemilu lalu. Pembuktian ini memakan waktu lama, melelahkan, dan berisiko kandas karena multitafsir moralitas.

2. Delik "Tidak Lagi Memenuhi Syarat" Lebih Objektif dan Instan:
Sebaliknya, pendalilan "Tidak Lagi Memenuhi Syarat" (TMS) adalah wilayah hukum administrasi yang bersifat hitam di atas putih. Syarat pendidikan minimal (atau penyetaraannya) adalah syarat kumulatif yang wajib melekat pada diri seorang Wakil Presiden selama ia menjabat. Begitu MA mengetuk palu bahwa surat penyetaraan ijazahnya batal demi hukum, maka secara otomatis, alat bukti sah yang menyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat pendidikan telah lenyap. DPR tidak perlu membuktikan kesalahan moral, melainkan cukup menyodorkan fakta hukum administrasi yang objektif: syarat formalnya sudah tidak terpenuhi lagi.

Peta Hukum Acara: Membuka Jalan Cepat yang Berimbang

Agar proses ini berjalan sesuai koridor hukum acara konstitusi tanpa memicu benturan fisik di masyarakat, DPR harus melewati tiga tahapan yang diringkas secara taktis:

- Tahap 1: Pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR
Pasca-putusan MA, DPR tidak perlu membuang waktu terlalu lama di Pansus Angket yang bernuansa politis. DPR dapat langsung menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan agenda tunggal: menyatakan bahwa Wakil Presiden saat ini "tidak lagi memenuhi syarat" jabatan berdasarkan putusan lembaga peradilan tertinggi. Sesuai aturan, pengesahan ini membutuhkan kuorum kehadiran 2/3 anggota DPR dan persetujuan 2/3 dari yang hadir. Jika partai-partai penentu (swing voters) sepakat demi kepastian hukum, tahap ini bisa diselesaikan dalam hitungan minggu.

- Tahap 2: Pengujian Cepat di Mahkamah Konstitusi (MK)
Setelah DPR mengetuk palu HMP, draf tersebut wajib dibawa ke MK. MK memiliki waktu maksimal 90 hari untuk memutus. Karena draf yang dibawa DPR berbasis pada dokumen otentik berupa Putusan MA yang sudah inkrah, sidang di MK akan berjalan sangat cepat. MK tidak perlu memeriksa saksi-saksi fakta yang rumit, melainkan cukup melakukan konfirmasi yuridis terhadap keabsahan dokumen putusan MA tersebut.

- Tahap 3: Keputusan Akhir di MPR
Jika MK membenarkan pendapat DPR, MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutus usul pemberhentian tersebut maksimal 30 hari sejak menerima putusan MK. Keputusan diambil melalui sengketa konstitusional yang bermartabat, di mana Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan pembelaan terakhirnya sebelum divoting oleh anggota MPR.

Simulasi Angka Parlemen: Menakar Realisme Kuorum 2/3 di DPR

Secara hukum tata negara, pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR membutuhkan syarat formil yang sangat ketat: Sidang Paripurna harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari total anggota DPR (kuorum kehadiran), dan keputusan wajib disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir.

- Blok Pengusung Utama (PDIP dan PKS):
Kedua partai ini menjadi motor penggerak awal karena tidak memiliki beban sejarah di dalam kabinet. Bagi mereka, putusan MA adalah momentum untuk menegakkan muruah hukum sekaligus menjalankan fungsi kontrol parlemen secara total. Namun, secara akumulasi, jumlah kursi gabungan PDIP dan PKS belum mencapai angka 50%, sehingga mustahil meloloskan HMP sendirian tanpa merangkul partai lain.

- Blok Pertahanan Utama (Gerindra):
Gerindra berada di garis depan untuk menjaga stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bagi blok ini, menjaga posisi Wapres adalah harga mutlak demi menghindari guncangan politik di internal eksekutif. Namun, posisi Gerindra dilematis karena harus memikul beban sejarah membela cacat administrasi yang sudah diputus inkrah oleh lembaga peradilan tertinggi.

- Blok Penentu / Swing Voters (Golkar, Demokrat, NasDem, dan PKB):
Inilah blok yang memegang kunci utama apakah pemakzulan ini dapat berjalan cepat atau mandek. Partai-partai ini mulai melunak pasca-putusan MA karena kalkulasi pragmatis jangka panjang. Mereka khawatir jika terlalu pasang badan membela kasus "Ijazahgate", partai mereka akan mendapat hukuman sanksi sosial dan elektoral dari pemilih pada pemilu mendatang.

Skenario Matematika Kuorum:

Jika blok pengusung (PDIP dan PKS) berhasil meyakinkan blok swing voters (terutama Golkar dan NasDem) bahwa mendukung HMP berbasis delik "Tidak Lagi Memenuhi Syarat" (TMS) adalah langkah paling minim risiko bagi citra hukum mereka, maka angka 2/3 (sekitar 66,7%) dukungan di parlemen sangat mungkin tercapai.

Sebaliknya, jika Gerindra mampu meredam kekhawatiran elektoral partai-partai penentu tersebut melalui kompromi politik baru, maka syarat kuorum kehadiran atau persetujuan HMP akan rontok di tengah jalan. Oleh karena itu, kecepatan proses ini pada akhirnya tidak ditentukan oleh perdebatan ideologis, melainkan oleh seberapa besar partai penentu ingin menyelamatkan wajah politik mereka di mata publik pasca-putusan inkrah MA.

Kesimpulan: Menghidupkan Konstitusi, Meminimalisasi Polarisasi

Memilih jalur pemakzulan dengan dalil "Tidak Lagi Memenuhi Syarat" (TMS) adalah jalan tengah medis bagi anatomi ketatanegaraan kita. Pilihan ini objektif karena didasarkan pada dokumen hukum peradilan yang inkrah, berimbang karena tetap memberikan hak membela diri di MK dan MPR, serta memiliki risiko instabilitas yang paling kecil karena tidak menyerang personalitas atau moralitas individu, melainkan murni meluruskan syarat materiil jabatan publik.

Pada akhirnya, keretakan koalisi di parlemen pasca-putusan MA ini tidak boleh menjadi ajang balas dendam politik. Ia harus diletakkan sebagai bentuk kepatuhan total pada konstitusi. Melalui prosedur Pasal 7A yang terukur dan cepat, muruah hukum dibersihkan, dan transisi ketatanegaraan dapat diselesaikan secara damai, legal, dan sesuai dengan kehendak publik yang menginginkan pemerintahan yang bersih dari cacat administrasi.
© Copyright 2026 - INDO PERS