Breaking News

YOGIE TRY WARDHANA WAKETUM BaraJP


Indo pers,jakarta.


BaraJP Apresiasi DPR: Percepatan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset Bukti DPR Pro Rakyat

 Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum BaraJP, Yogie Try Wardhana, Sabtu (4/10/2026) di jakarta.

Menurut Yogie, langkah DPR ini merupakan jawaban atas kegelisahan publik dan sejalan dengan semangat Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami melihat DPR periode ini sangat responsif dan progresif. Dua RUU ini bukan RUU biasa, ini adalah RUU penyelamat masa depan pekerja dan RUU pemiskinan koruptor yang sudah belasan tahun dinantikan rakyat Indonesia," ujar Yogie.

*RUU Ketenagakerjaan: Jaminan Kepastian Hukum Bagi Pekerja dan Pengusaha*

Yogie menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan memiliki urgensi vital untuk disahkan segera:

Pertama, memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja terkait upah layak, jaminan sosial, jaminan kehilangan pekerjaan, dan perlindungan dari PHK sewenang-wenang.

Kedua, menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital, pekerja alih daya (outsourcing), dan pekerja rentan.

Ketiga, memberikan kepastian berusaha bagi pengusaha dan investor. Dengan regulasi yang jelas dan adil, iklim investasi akan semakin kondusif, yang pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi generasi muda.

"RUU ini adalah win-win solution. Pekerja terlindungi, pengusaha nyaman, lapangan kerja bertambah. Ini pondasi menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.

*RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Berantas Korupsi*

Sementara itu, terkait RUU Perampasan Aset, Yogie menyebutnya sebagai senjata pamungkas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Selama ini koruptor dipenjara 4-5 tahun, keluar masih kaya raya. Keluarganya masih hidup mewah dari uang hasil korupsi. Dengan RUU Perampasan Aset, logika itu kita balik. Negara bisa sita dan rampas aset hasil kejahatan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Adapun kegunaan utama RUU Perampasan Aset adalah:

1.  *Merampas Aset Hasil Kejahatan:* Memungkinkan penyitaan aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan berat lainnya.
2.  *Mengembalikan Kerugian Negara:* Hasil lelang aset koruptor akan masuk kas negara dan dapat digunakan untuk kepentingan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
3.  *Memberikan Efek Jera:* Menciptakan efek jera yang luar biasa karena koruptor tidak hanya dihukum badan, tetapi juga dimiskinkan.
4.  *Mewujudkan Keadilan:* Menutup celah hukum di mana koruptor menyembunyikan harta atas nama orang lain.

Yogie menegaskan, BaraJP yang memiliki jaringan relawan di seluruh Indonesia akan terus mengawal dan mendukung penuh DPR RI untuk segera mengesahkan kedua RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

"Kami mendesak, jangan tunda lagi. Sahkan segera RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset. Ini adalah kado terbaik DPR untuk rakyat Indonesia tahun ini," pungkas Yogie.



Tentang BaraJP
Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) adalah organisasi relawan yang konsisten mengawal program-program pro rakyat dan agenda Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.(**)
© Copyright 2026 - INDO PERS