Pamekasan _ indopers. Penindakan 3.668.000 batang rokok ilegal merek Marbol di Pamekasan yang di serahkan polres Pamekasan ke Bea cukai Madura dua pekan lalu hingga kini masih Jalan di tempat , Belum ada tersangka serta belum ada kejelasan Hukum.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari pakar komunikasi dan kebijakan publik , Dr. Adi Suparto .menurutnya kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesional Bea cukai Madura di mata publik .
Kasusnya sudah terang benderang barang bukti ada 917 bal atau 3.6 juta batang , sopirnya ada dari polres sudah di lakukan. Kalau dia Minggu tidak ada penetapan tersangkanya dan jawaban hanya proses , ini terkesan masuk angin tegas Dr.Adi Suparto.
Adi menilai Aksi simbolik warga yang menawarkan Tolak angin cair ke kantor bea cukai Madura pada Senin ( 26/10/2026) adalah bentuk komunikasi publik yang cerdas dan menohok.
Rakyat tidak butuh bahasa hukum yang berbelit . Mereka memberi simbol tolak angin agar penegak hukum tidak masuk angin . Artinya publik sudah membaca ada kelambatan yang tidak wajar ujarnya.
Dari perspektif kebijakan publik Adi menyebut bea cukai tidak memiliki alasan untuk memahami ketentuan Hukum.
Ia merinci pasal 12 ayat ( 1) dan pasal 14 UU No . 10 tahun 1995 jo UU No. 17 tahun 2026 jelas memberikan kewenangan penyidikan dan penyitaan kepada Bea cukai bahkan pasal 188 ayat ( 1 ) menegaskan barang kena cukai ilegal dapat di rampas untuk negara dan pelakunya dipidana . Sementara pasal 27 ayat ( 3 ) mewajibkan bea cukai menindaklanjuti perkara yang di limpahkan kepolisian.
Dasar hukumnya sangat kuat kalau berkas dari polisi belum lengkap ya minta diblengkapi bukan di diamkan dua minggu tanpa progres.dalam kebijakan publik. Diam itu adalah bentuk kejanggalan komonikasi dan kejanggalan akuntabilitas kata Adi.
Adi juga menyoroti jawaban petugas bea cukai Madura yang hanya menyebut masih dalam proses penindakan tanpa rincian timeline dan langkah hukum.
Ini yang berbahaya ketidakjelasan memicu spekulasi liar. Apakah ada pihak di amankan ? Apakah kasus ini sengaja di perlambat ? Dugaan ini akan terus tumbuh subur jika bea cukai tidak transparan.
Ia mendesak Kanwil bea cukai Jawatimur untuk segera turun tangan melakukan survisi dan jika perlu Direktorat bea cukai dan cukai Jakarta harus memberikan atensi khusus.
Ini bukan hanya 3.6 juta batang rokok ilegal . Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di bidang cukai . Satu kasus yang di biarkan tidak jelas akan merusak Marwah seluruh institusi . Apalagi Madura ini salah satu episentrum peredaran rokok ilegal tegasnya.
Adi menutup pernyataannya dengan peringatan keras . Jangan sampai bea cukai Madura butuh di suapi Tolak angin cair dulu baru bekerja . Publik butuh kepastian hukum bukan alasan proses jelaskan bukan di diamkan pungkasnya.
Social Header