Breaking News

SIAPA MEMEGANG KUNCI PERTAMA? ALUR HUKUM PEMBERHENTIAN WAKIL PRESIDEN

 
_"Konstitusi tidak menyerahkan kekuasaan itu kepada satu tangan. Ia membaginya, agar tidak ada yang merasa berkuasa sendirian."_

Oleh: Dr. Adi Suparto 
 
Denny Indrayana dkk telah mendesak DPR untuk segera memulai langkah konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Seruan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memutus perkara yang menyangkut pejabat yang telah dilantik, dan menegaskan persoalan ini menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.
 
Pintu pertama memang ada di DPR. Namun siapa sesungguhnya memegang kuncinya? Dan kunci macam apa ini; yang sekali putar terbuka, atau yang harus disesuaikan, diputar bertahap, dan disepakati bersama?
 
DUA LANGKAH DI DPR — BUKAN SATU
 
Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, ada dua tahap yang berbeda di DPR:
 
Langkah 1 — Mengajukan Usul (Pasal 7A ayat 1)
 
Usul pemberhentian diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota DPR, secara tertulis, disertai alasan dan bukti.
 
Langkah 2 — Menyetujui Permintaan ke MK (Pasal 7B ayat 3)
 
Permintaan kepada MK harus disetujui dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota DPR, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.
 
Jadi urutannya:
 
1. Ada kelompok anggota yang mencapai 1/3 mengajukan usul tertulis
​
2. Usul itu dibahas dalam sidang paripurna yang wajib dihadiri minimal 2/3 seluruh anggota
​
3. Disetujui oleh minimal 2/3 dari yang hadir
​
4. Baru dikirim resmi ke MK
 
Jika gagal di salah satu angka tersebut, pintu tertutup.
 
BUKAN KUNCI PAS,  TIDAK SEKALI PUTAR LANGSUNG TERBUKA
 
Banyak yang mengira: cukup DPR mengajukan, maka proses selesai. Itu pemahaman yang keliru.
 
Ini bukan kunci pas; dipegang satu tangan, diputar sekali, lalu terbuka sendiri. Tidak ada satu lembaga pun yang berkuasa penuh. Konstitusi sengaja membagi wewenang ke beberapa tangan agar tidak ada yang berlebihan.
 
INI KUNCI INGGRIS,  HARUS DIPUTAR BERTAHAP, BERGANTIAN, DAN SESUAI UKURAN
 
Mekanisme ini ibarat kunci Inggris; harus disesuaikan ukurannya, diputar perlahan, melewati beberapa pintu berturut-turut:
 
PINTU 1 — DPR: Mengajukan Usul
 
- Minimal 1/3 anggota mengajukan secara tertulis + alasan + bukti
​
- Alasan dapat berupa: terbukti melakukan pelanggaran hukum ATAU terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan
​
- Disampaikan ke pimpinan DPR untuk dibahas
​
- Jika tidak mencapai 1/3 → berhenti di sini
 
PINTU 2 — DPR: Menyetujui Permintaan ke MK
 
- Sidang paripurna wajib dihadiri minimal 2/3 seluruh anggota
​
- Disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir
​
- Dikirim ke MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus
​
- Jika tidak mencapai angka-angka tersebut → berhenti di sini
 
PINTU 3 — MAHKAMAH KONSTITUSI: Memeriksa & Memutus
 
- Waktu pemeriksaan paling lama 90 hari sejak permintaan diterima
​
- Memutuskan: apakah alasan DPR terbukti secara sah dan meyakinkan?
​
- Putusan MK bersifat mengikat bagi proses selanjutnya
​
- Jika MK memutus tidak terbukti → berhenti di sini
 
PINTU 4 — MPR: Memutuskan Pemberhentian
 
- Jika MK memutus terbukti → DPR meneruskan usul ke MPR
​
- MPR wajib bersidang paling lama 30 hari sejak usul diterima
​
- Sidang paripurna MPR wajib dihadiri minimal 3/4 seluruh anggota
​
- Disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir
​
- Pejabat diberi kesempatan menyampaikan penjelasan terlebih dahulu
​
- Jika tidak disetujui → proses berakhir
 
JIKA TERJADI KEKOSONGAN — Pengisian
 
- Presiden mengusulkan dua nama calon pengganti
​
- MPR memilih satu dari dua nama tersebut
​
- Tidak ada pemilihan umum ulang
 
MAKNA ANGKA YANG DITETAPKAN
 
Konstitusi menetapkan angka yang berbeda dengan maksud yang jelas:
 
- 1/3 → usul bisa muncul, tidak harus dari mayoritas besar
​
- 2/3 → langkah ke MK harus didukung kekuatan politik yang kokoh
​
- 3/4 kehadiran + 2/3 suara di MPR → keputusan akhir harus mencerminkan kebulatan tekad yang sungguh-sungguh
 
Dua alasan pemberhentian juga ditegaskan:
 
1. Melanggar hukum; pengkhianatan, korupsi, suap, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela
​
2. Tidak lagi memenuhi syarat; termasuk syarat yang harus dipenuhi saat menjabat
 
KONDISI SAAT INI,  KUNCI BELUM DIAMBIL
 
Hingga saat ini:
 
- Putusan MK menyatakan ranah ini terbuka bagi lembaga lain
​
- Seruan agar DPR bertindak telah disampaikan
​
- Belum ada usul resmi yang diajukan
​
- Belum terlihat apakah kekuatan politik di DPR mampu mengumpulkan 1/3 pengusul, lalu 2/3 penyetuju
 
Kunci itu tergeletak di ambang pintu DPR. Siapa yang akan mengambilnya? Dan apakah cukup tangan yang bersama-sama memutarnya sampai ke pintu berikutnya?
 
PENUTUP: 
JALUR SUDAH LENGKAP, TINGGAL DIJALANKAN
 
Konstitusi tidak kekurangan aturan. Aturannya sudah lengkap, tegas, bertingkat; setiap ambang batas, setiap batas waktu, setiap lembaga yang berperan sudah ditetapkan. Yang diperlukan hanyalah kemauan politik untuk melaksanakannya sesuai koridor; tenang, tertib, tanpa keributan.
 
Kunci ini bukan untuk merusak, bukan untuk melengserkan. Ia ada agar konstitusi tetap tegak, dan syarat jabatan tetap dijunjung sama untuk semua orang.
 
Apapun yang terjadi, biarkan proses berjalan di jalurnya. Keadilan tidak harus cepat, ia harus benar.
© Copyright 2026 - INDO PERS