Breaking News

Redefinisi Korupsi: Antara Kemudahan Bisnis dan Pengawasan yang Tak Boleh Melemah*

 
Oleh: Dr. Adi Suparto
 
*Apa yang Sebenarnya Terjadi?*
 
*Yang disetujui adalah kajian, bukan perubahan undang-undang.*
 
Berdasarkan informasi yang tersedia, yang disetujui Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 20 Oktober 2026 adalah agar usulan ini dikaji lebih mendalam oleh tim Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Itu belum berarti UU Tipikor telah diubah. Mengubah definisi dalam undang-undang adalah wewenang DPR bersama Pemerintah melalui proses legislasi yang panjang dan terbuka; bukan keputusan satu orang saja. Jadi, jalannya masih panjang dan suara publik sangat dibutuhkan di sepanjang proses tersebut.
 
*Apa Isi Usulannya?*
 
Usulan Ketua DEN *Luhut Binsar Pandjaitan* intinya:
 
- Saat ini UU Tipikor menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara
​
- Diusulkan penekanan lebih kepada tindakan penyuapan saja, dengan merujuk pada standar internasional
​
- Tujuannya agar direksi BUMN dan lembaga investasi negara tidak ragu mengambil keputusan bisnis strategis karena takut disalahkan jika terjadi kerugian
 
*Memahami UNCAC: Standar Minimum, Bukan Aturan yang Mengikat Secara Kaku*
 
Usulan ini merujuk pada UNCAC  (United Nations Convention Against Corruption) atau Konvensi PBB Anti Korupsi — yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. Penting dipahami dengan jernih:
 
- UNCAC menetapkan standar minimum yang wajib dipenuhi semua negara peserta
​
- UNCAC memberikan rambu-rambu umum, sedangkan bentuk penerapan dan rincian pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing negara anggota sesuai kondisi hukum dan kebutuhan nasional
​
- UNCAC tidak mewajibkan maupun melarang negara anggota mempertahankan unsur kerugian negara dalam hukum nasionalnya
​
- Justru dalam Pasal 34, UNCAC secara tegas mengatur tentang pemulihan kerugian dan pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah
 
Intinya: UNCAC menetapkan "lantai" perlindungan, bukan "langit-langit". Negara bebas memiliki aturan yang lebih ketat, tetapi tidak boleh lebih longgar dari standar yang disepakati. Selaras dengan UNCAC tidak berarti kita harus menurunkan standar pencegahan korupsi di Indonesia.
 
*Dua Kepentingan yang Sama-Sama Harus Dijaga*
 
Kekhawatiran dunia usaha patut didengarkan: setiap keputusan bisnis pasti mengandung risiko, dan kerugian yang terjadi dalam proses bisnis yang jujur bukanlah tindak pidana korupsi. Prinsip business judgment rule mengakui bahwa keputusan yang diambil dengan itikad baik namun belum membuahkan hasil, tidak dapat disamakan dengan kejahatan.
 
Namun di sisi lain, kekhawatiran ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan pengawasan. Melindungi keputusan bisnis yang sah tidak harus berarti melepaskan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang.
 
Mungkin yang dibutuhkan bukan penghapusan unsur kerugian negara, melainkan kejelasan batasannya: memisahkan secara tegas antara risiko bisnis yang wajar dengan kerugian yang terjadi karena itikad buruk. Dengan demikian, pelaku usaha yang jujur tetap terlindungi, sementara keuangan negara tetap dijaga dari kelalaian dan penyalahgunaan wewenang.
 
*Jika Disetujui, Apa Dampaknya?*
 
*Potensi Positif*
 
- BUMN dan lembaga investasi negara: Lebih berani mengambil keputusan bisnis strategis dengan risiko terukur, tanpa terus-menerus merasa terancam tuduhan korupsi
​
- Iklim investasi: Dunia usaha dapat lebih tenang bahwa kerugian bisnis yang sah tidak otomatis berujung proses pidana
 
*Risiko yang Perlu Diwaspadai*
 
- Pengawasan publik: Terbuka celah di mana kerugian besar dapat terjadi  dan sulit ditindak; selama tidak terbukti ada suap secara langsung
​
- Penegakan hukum: Ruang gerak KPK dan penegak hukum bisa menyempit. Kasus penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara berisiko tidak lagi masuk ranah pidana korupsi
​
- Semangat anti-korupsi: Perjuangan puluhan tahun berisiko melemah jika definisi dipersempit tanpa pengganti yang setara
 
*Dua Pertanyaan Penting untuk Didiskusikan*
 
Siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Publik berhak mengetahui secara terbuka: apakah perubahan ini benar-benar untuk melindungi pengambil keputusan yang jujur, atau justru membuka ruang aman bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang tanpa terbukti menerima suap langsung?
 
Apakah kerugian negara harus dihapus atau diperjelas?
Mungkin solusinya bukan menghapus, melainkan membedakan dengan tegas: kerugian akibat risiko bisnis yang wajar tidak dipidana, tetapi kerugian akibat kelalaian berat dan itikad buruk tetap dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
_"Korupsi bukan hanya soal uang yang berpindah tangan. Korupsi juga tentang wewenang yang disalahgunakan sehingga rakyat dirugikan. Jangan sampai kita menutup satu lubang, tetapi membuka pintu yang jauh lebih lebar."_
 
Penutup: Kajian Terbuka, Demokrasi Juga Terbuka
 
Karena ini masih tahap kajian, suara semua pihak sangat penting didengar; para ahli hukum, penegak hukum, perwakilan rakyat, masyarakat sipil, dan publik luas. Keputusan sebesar ini tidak boleh diambil secara terburu-buru maupun oleh satu pihak saja. Semoga proses ini berjalan transparan dan melahirkan solusi yang bijak: memberikan kepastian hukum bagi bisnis yang jujur, tanpa melepaskan pertanggungjawaban atas uang rakyat yang hilang karena penyalahgunaan wewenang.
© Copyright 2026 - INDO PERS