Breaking News

Nasib MK dan Pencarian Keadilan Konstitusional: Rakyat Menunggu Bukti Terverifikasi

 
Oleh: Adi Suparto

Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berada di persimpangan sejarah yang luar biasa. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, namun mencatat tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, membelah pandangan publik secara mendalam. Sebagian kalangan mengecam MK telah melampaui wewenang; sebagian lain justru memuji keberaniannya menyingkap fakta di ruang sidang terbuka. Di tengah tarik-ulur itu, suara mayoritas rakyat kerap terabaikan: banyak warga justru menghargai keberanian MK menyampaikan temuan faktual, dan yang mereka tunggu bukan hujatan, melainkan bukti ijazah yang terverifikasi secara terbuka.
 
Perspektif Hukum Komparatif: Batas dan Keberanian Pengadilan Konstitusi
 
Kritikan: Prinsip Kepastian Hukum dan Batas Wewenang
 
Kritik terhadap putusan ini memiliki dasar hukum yang kuat. H.L.A. Hart, dalam bukunya The Concept of Law (1961), mengingatkan bahwa aturan hukum harus jelas, dapat diprediksi, dan tidak berubah secara mendadak. Tanpa kepastian, hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pedoman perilaku warga negara. Jika sengketa yang telah diputus secara final dapat dibuka kembali bertahun-tahun kemudian, fondasi kepastian hukum menjadi rapuh.
 
Demikian pula, Lon L. Fuller dalam karyanya klasik The Morality of Law (1969) menegaskan bahwa salah satu dari delapan prinsip hukum yang baik adalah konsistensi dari waktu ke waktu. Membuka kembali perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memang berisiko melemahkan wibawa lembaga itu sendiri.
 
Dari sudut pandang pemisahan kekuasaan, pandangan Montesquieu dalam L'Esprit des Lois (1748) tetap relevan: tidak ada satu lembaga pun yang boleh menjadi penguasa atas segalanya. Jalur pemakzulan yang diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945 telah dirancang konstitusi secara berjenjang; dimulai dari DPR, diperiksa MK, diputus MPR. Jika jalur tersebut dilewati, batas kewenangan antar-lembaga menjadi kabur.
 
Pujian: Penjaga Konstitusi dan Keadilan Substantif
 
Namun, pengamat hukum konstitusi dunia juga mencatat: pengadilan konstitusi yang benar-benar merdeka kerap berada dalam posisi yang tidak populer. Aharon Barak, mantan Presiden Mahkamah Agung Israel, dalam Purposive Interpretation in Law (2005) menegaskan: "Peran pengadilan konstitusi bukan untuk mencari jalan yang paling disukai hari ini, melainkan menjaga jalan yang benar untuk masa depan." Menurutnya, menemukan fakta dan menyampaikannya secara terbuka, tanpa serta-merta menjatuhkan sanksi; adalah bentuk kehati-hatian yang terhormat, bukan kelemahan .
 
Penghormatan terhadap hasil pemilu tidak sama dengan pengesahan syarat yang cacat sejak awal. Profesor hukum tata negara Universitas Oxford, Vernon Bogdanor, dalam The New British Constitution (2009), mengingatkan: "Demokrasi bukan sekadar menghitung suara; itu juga memastikan bahwa mereka yang berkuasa memenuhi syarat yang ditetapkan hukum sebelum suara itu diberikan." Mayoritas pemilih tidak serta-merta mengesahkan kelayakan yang belum terverifikasi.
 
Sejarah hukum konstitusi dunia mencatat pola serupa:
 
- Amerika Serikat, 1803  Kasus Marbury v. Madison: Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan Marbury, tetapi menetapkan prinsip pengujian undang-undang; kalah dalam perkara, menang dalam prinsip
​
- Afrika Selatan, 1996  Sertifikat Kelulusan: Pengadilan Konstitusi Afrika Selatan menegaskan: syarat pendidikan pejabat negara harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang dapat diverifikasi publik, bukan sekadar pernyataan
​
- Amerika Serikat, 2001  Judicial Minimalism: Cass R. Sunstein dalam bukunya Designing Democracy (2001) menjelaskan: memutus secukupnya dan menyerahkan keputusan akhir kepada lembaga politik adalah bentuk kebijaksanaan hakim, bukan ketidakberanian 
​
- Malawi, 2020  Pembatalan Hasil Pemilu: Mahkamah Tinggi Malawi membatalkan hasil pemilu presiden karena ketidakberesan prosedur, meskipun pemilu telah usai. Pengadilan tidak menunjuk pemenang baru, tetapi membuka pintu pemilu ulang; menyerahkan keputusan kepada rakyat
 
Pendekatan yang disebut judicial minimalism ini; memutus secukupnya, menyisakan ruang bagi lembaga politik, bukanlah sikap setengah hati. Itu adalah prinsip yang dianut pengadilan konstitusi di berbagai benua: memberikan kejelasan fakta tanpa mengambil alih peran lembaga lain.
 
Yang Rakyat Sebenarnya Tunggu
 
Di tengah perdebatan elit yang kadang memanaskan suasana, suara rakyat terlihat berbeda. Mayoritas warga yang menaruh hormat pada MK tidak meminta putusan mendadak atau melampaui wewenang. Yang mereka minta sederhana namun mendasar:
 
Bukti ijazah SMA atau setara yang dapat diverifikasi secara terbuka dan mandiri.
 
Sampai saat ini, dokumen yang diserahkan saat pendaftaran belum dapat dipublikasikan secara utuh dan terverifikasi mandiri. Sertifikat kehadiran berbeda dengan bukti kelulusan; prinsip ini berlaku di mana pun di dunia. Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University Singapura (2026) menegaskan: dokumen kehadiran tidak setara dengan ijazah kelulusan. Pertanyaan ini tetap terbuka dan layak dijawab secara terbuka.
 
Penutup: Konstitusi Milik Semua Pihak
 
MK telah menyalakan lampu: belum ada bukti meyakinkan. Pintu konstitusional berikutnya ada di tangan lembaga-lembaga yang ditunjuk rakyat;  DPR, KPU, dan lembaga verifikasi dokumen pendidikan. Masing-masing punya peran, masing-masing punya tanggung jawab.
 
Rakyat tidak memihak kubu tertentu. Rakyat hanya memihak kebenaran yang dapat dilihat, diverifikasi, dan diyakini bersama. Ketika bukti ijazah yang jelas hadir di hadapan publik, keraguan akan mereda. Sampai hari itu tiba, pertanyaan tetap berdiri; bukan sebagai musuh, melainkan sebagai pengingat bahwa di atas jabatan ada kepercayaan, dan di atas kekuasaan ada kebenaran yang harus terlihat oleh semua mata.
© Copyright 2026 - INDO PERS