Breaking News

Klarifikasi Pemberitaan SPBU 64.786.20 Jerora Sintang Terkait Isu Harga di Atas HET dan Dugaan Penyuapan




SINTANG, KALBAR indopers.co.id

Minggu 18 Oktober 2026 q http://INDOPERS.CO.ID – Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 64.786.20 Jerora, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh media online detektifinvestigasigwi.com Sabtu 17 Oktober 2026 dengan judul Harga Dipasarkan Di Atas HET & Diduga Ada Penyuapan SPBU Jelora No. 64.786.20 Disorot Media.


Manajemen menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak pernah dikonfirmasi kepada pihak manajemen SPBU.


Manajemen memastikan seluruh harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual telah sesuai dengan ketentuan resmi PT Pertamina Patra Niaga.


Harga yang kami jual sesuai HET. Semua transaksi tercatat dalam sistem MyPertamina dan diawasi CCTV selama 24 jam. Masyarakat dapat memeriksa langsung pada dispenser dan struk pembelian, ujar perwakilan manajemen SPBU 64.786.20 Jerora Sintang,  (18/10/2026).


Harga resmi BBM subsidi yang berlaku adalah Biosolar Rp6.800 per liter, Pertalite Rp10.000 per liter


Manajemen menilai materi berita tersebut diduga merupakan berita daur ulang, karena beberapa hari sebelumnya media lain telah memberitakan hal serupa dan telah diklarifikasi.


Beberapa wartawan di Kabupaten Sintang yang melakukan pengecekan langsung ke SPBU 64.786.20 Jerora pada Kamis (16/10/2026) menyayangkan tuduhan sepihak yang disampaikan oleh media http://detektifinvestigasigwi.com.


Kami menyayangkan pemberitaan sepihak dari media http://detektifinvestigasigwi.com tersebut. Kami sudah cek langsung ke lapangan, harga sesuai HET. Tidak ada penjualan di atas HET dan tidak ada penyuapan. Isi beritanya hampir sama persis dengan berita beberapa hari lalu yang sudah diklarifikasi. Seharusnya ada konfirmasi, ujar salah satu wartawan Sintang.


Menurut para wartawan di Sintang, pemberitaan tersebut tidak menerapkan prinsip keberimbangan dan verifikasi.


Melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang

Para wartawan di Sintang menilai, pemberitaan tanpa konfirmasi tersebut patut diduga melanggar:


1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.


2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.


3. Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 27A ayat (1) tentang larangan menyerang kehormatan orang lain dengan menuduhkan suatu hal yang tidak benar.


5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.


Atas pelanggaran tersebut, manajemen SPBU 64.786.20 Jerora Sintang berhak menempuh jalur hukum jika pihak media yang bersangkutan tidak melakukan hak koreksi.


Terkait dugaan penyuapan, manajemen membantah keras.

Pihak SPBU tidak pernah melakukan penyuapan dalam bentuk apa pun. Kami menghormati profesi wartawan sebagai mitra. Tuduhan itu tidak berdasar, tegas manajemen.


Dengan klarifikasi ini, diharapkan pemberitaan dapat dilakukan secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Editor    : Redaksi  indopers.co.id

Penulis : Stephanus Suwarjo

© Copyright 2026 - INDO PERS