SINTANG, KALIMANTAN BARAT – http://INDOPERS.CO.ID Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online tanggal 15 Oktober 2026 yang menyebutkan SPBU 64.786.20 Jerora Sintang menjual BBM di atas ketentuan dan adanya pemberian uang kepada oknum wartawan, pihak Manajemen SPBU 64.786.20 Jerora Sintang menyampaikan klarifikasi resmi.
Manajemen menegaskan bahwa apa yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung menyesatkan.
Berikut poin-poin klarifikasi resmi dari Manajemen SPBU 64.786.20 Jerora Sintang:
1. Soal Harga BBM di Atas Ketentuan:
Manajemen SPBU 64.786.20 Jerora Sintang menegaskan bahwa seluruh penjualan BBM, baik jenis Pertalite, Pertamax, Dexlite maupun Bio Solar, telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga. Tidak ada penjualan di atas harga resmi.
Semua transaksi tercatat secara digital melalui sistem MyPertamina dan CCTV 24 jam, serta dapat diaudit kapan saja oleh pihak Pertamina maupun BPH Migas.
Harga kami sesuai ketentuan Pertamina. Kalau ada yang mengatakan kami jual di atas HET, itu fitnah. Silakan cek langsung di dispenser, di struk, dan di sistem. Semua transparan, tegas perwakilan Manajemen SPBU 64.786.20 Jerora.
2. Soal Dugaan Pemberian Uang kepada Oknum Wartawan :
Manajemen juga membantah keras isu adanya pemberian uang kepada oknum wartawan untuk membungkam pemberitaan. Pihak SPBU 64.786.20 Jerora menyatakan tidak pernah melakukan praktik suap atau gratifikasi kepada pihak manapun, termasuk kepada insan pers.
Kami sangat menghormati profesi wartawan sebagai mitra kontrol sosial. Tuduhan pemberian uang itu sama sekali tidak benar. Kami tidak pernah memberikan uang kepada siapapun dengan tujuan menutup-nutupi pemberitaan, jelasnya.
3. Komitmen Terbuka untuk Diaudit :
Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab, Manajemen SPBU 64.786.20 Jerora Sintang menyatakan siap dan sangat terbuka jika pihak PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan, audit, dan pengawasan terhadap operasional SPBU.
Pihak manajemen juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang belum terverifikasi, tanpa konfirmasi, dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Kami berharap rekan-rekan media dapat menerapkan prinsip cover both side dan asas praduga tak bersalah sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. tutup manajemen.
Dengan adanya klarifikasi ini, Manajemen SPBU 64.786.20 Jerora Sintang berharap kesalahpahaman informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat diluruskan. Dan perlu diketahui Operasional SPBU selama ini berjalan normal dalam melayani masyarakat Kabupaten Sintang.
Penulis. : Tim Redaksi Kalbar
Editor. : Stephanus Suwarjo
Social Header