Penulis: Xavier Nugraha, S.H. & Dr. Adi Suparto, SH., MH
Sekapur Sirih
Satu kata dalam hukum pidana dapat menentukan siapa yang harus menghadapi proses hukum dan siapa yang dibebaskan. Perubahan kata "dan" menjadi "dan/atau" dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP melalui Putusan MK No. 371/PUU-XXIV/2026 tampak kecil, namun maknanya sangat fundamental. Perubahan ini mempertegas bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dan penanggung jawabnya tidak harus selalu berjalan bersamaan, masing-masing berdiri atas dasar pembuktiannya sendiri.
Pengaturan Awal & Masalah
Semula, Pasal 326 ayat (1) KUHAP menentukan: "Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi." Konjungsi "dan" dipahami secara kumulatif, keduanya harus selalu dituntut sekaligus, terlepas apakah dasar pertanggungjawabannya terpenuhi atau tidak.
Padahal, PERMA No. 13 Tahun 2016 sudah mengakui tiga kemungkinan: pidana terhadap korporasi saja, pengurus saja, atau keduanya. Ada ketidakharmonisan yang berisiko menuntut seseorang hanya karena kedudukannya, bukan karena keterlibatannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Pada 29 Oktober 2026, MK mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan kata "dan" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "dan/atau". Artinya:
- Dapat dikenakan terhadap korporasi saja
- Dapat dikenakan terhadap penanggung jawab saja
- Dapat dikenakan terhadap keduanya sekaligus, namun tetap berdasarkan pembuktian masing-masing
Empat Implikasi Utama
1. Pertanggungjawaban: Alternatif sekaligus Kumulatif
Pemidanaan tidak harus selalu menyertakan korporasi dan pengurusnya. Pilihan mana yang diambil harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana masing-masing, bukan kebiasaan atau kemudahan penuntutan.
2. Prinsip Individualisasi Dipertegas
Jabatan bukan bukti kesalahan. Penegak hukum harus membuktikan keterlibatan nyata seseorang, perintah, pengetahuan, pengawasan, atau pembiaran; sekadar status direktur tidak cukup untuk memidana. Sebaliknya, kesalahan individu tidak otomatis menjadi kesalahan korporasi.
3. Dakwaan Harus Lebih Jelas
Penuntut umum wajib membedakan dalam dakwaan: perbuatan apa yang didakwakan kepada korporasi dan bagaimana perbuatan itu dapat diatribusikan kepadanya; serta perbuatan apa yang menjadi tanggung jawab pribadi penanggung jawab. Penyebutan jabatan saja tidak cukup.
4. Hakim Harus Lebih Cermat
Hakim wajib memeriksa terpenuhinya dasar pertanggungjawaban masing-masing terpisah. Terbuktinya korporasi bersalah tidak otomatis berarti pengurusnya juga bersalah, dan sebaliknya. Amar putusan harus menjelaskan alasan pemidanaan setiap pihak secara terperinci.
Perbandingan Singkat dengan Belanda
Pasal 51 Wetboek van Strafrecht Belanda mengatur tiga kemungkinan yang serupa: pidana terhadap badan hukum saja, terhadap pemberi perintah/pemimpin perbuatan saja, atau terhadap keduanya. Model ini kini sejalan dengan pemaknaan baru Pasal 326 ayat (1) KUHAP.
Penutup
"Small hinges swing big doors — engsel kecil menggerakkan pintu besar."
Perubahan "dan" menjadi "dan/atau" bukan sekadar persoalan tata bahasa. Ini adalah penegasan prinsip keadilan: tidak ada yang dipertanggungjawabkan hanya karena hubungannya dengan pihak lain. Setiap pertanggungjawaban harus berdiri di atas fakta dan bukti yang meyakini kesalahannya sendiri. Tantangannya kini ada pada pelaksanaan, ketelitian penyidik, kejelasan penuntut, dan kecermatan hakim dalam membedakan siapa yang benar-benar bertanggung jawab, atas perbuatan apa, dan berdasarkan alasan hukum yang mana.
Social Header