Breaking News

FAKTA-FAKTA TERKINI: PEMBAHASAN PASAL 18 AYAT (3) PKPU NO. 19 TAHUN 2023

 
Oleh: Tim Redaksi
 
PAMEKASAN — Sejak mencuatnya perhatian publik terhadap keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian syarat bukti kelulusan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, berbagai pihak telah menyampaikan keterangan terkait proses pembentukan aturan tersebut. Berikut rangkaian fakta-fakta yang telah terungkap dan terverifikasi hingga pertengahan Oktober 2026:
 
Pada 18 Oktober 2026, seluruh anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 yang hadir dalam pertemuan menyatakan secara resmi bahwa pasal tersebut tidak pernah ada dalam draf resmi yang dikirimkan KPU ke DPR pada 15 September 2023, dan tidak pernah dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat bersama KPU. Pernyataan ini diperkuat dengan pengecekan silang terhadap dokumen-dokumen resmi yang dimiliki lembaga legislatif.
 
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja juga telah menyampaikan hal serupa dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa pada saat proses uji publik maupun saat pembahasan di DPR, Pasal 18 ayat (3) tidak pernah tercantum maupun dibahas. Bawaslu bahkan telah mengirimkan nota dinas resmi kepada KPU yang memuat keberatan atas pasal tersebut ketika tiba-tiba muncul pada tahap harmonisasi akhir peraturan.
 
Hal senada juga dikonfirmasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hingga saat ini, DKPP tidak memiliki catatan resmi bahwa pasal tersebut pernah dibahas dalam forum pembahasan mana pun. DKPP kini sedang menelusuri perkara ini dari aspek etik penyelenggara pemilu.
 
Anggota Komisi II DPR juga menyampaikan pernyataan serupa secara terpisah. Mardani Ali Sera menyatakan bahwa menurut ingatannya, tidak pernah ada pembahasan mengenai muatan pasal tersebut, dan mendukung agar perkara ini dibongkar secara transparan. Sementara itu, Guspardi Gaus menegaskan bahwa aturan tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka maupun disertai proses uji publik yang transparan.
 
Perlu juga dicatat bahwa terdapat versi yang berbeda dari pihak lain. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pasal tersebut telah dibahas dalam rapat konsinyering dan telah disepakati bersama, sehingga tidak benar jika dikatakan diselundupkan tanpa pengetahuan pihak lain. Perbedaan kedua versi ini saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga-lembaga berwenang, diharapkan dapat mengungkapkan kronologi yang lengkap dan akuntabel bagi seluruh rakyat Indonesia.
© Copyright 2026 - INDO PERS