SINTANG, http://INDOPERS.CO.ID - Jumat 18 September 2026. Rapat Pembahasan Pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang Tahun 2026-2046 yang dihadiri langsung oleh Bupati Sintang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sintang berlangsung serius dan alot.
Dalam rapat strategis untuk 20 tahun ke depan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Sandan, S.Sos, dari Dapil Serawai - Ambalau tampil paling vokal membela masyarakat pedalaman.
Jadi saya mengusulkan khusus untuk dua kecamatan, Serawai dan Ambalau, jalan kabupaten itu harus ditentukan per desa, jarak antara kecamatan ke desa harus jelas statusnya di RTRW 2026-2046 ini, tegas Sandan di hadapan Bupati dan Pimpinan Dewan seperti terlihat dalam video rapat yang diterima redaksi.
Di hadapan Bupati, Sandan merinci secara detail agar dalam Perda RTRW 2026-2046 ditetapkan:
Kecamatan Ambalau: Jalan dari dermaga tontang masuk hingga Desa Jengkarang, Pahangan, Deme, Kesange, sampai Buntut Sabun wajib menjadi Jalan Kabupaten status Lokal Primer.
Kalau sudah masuk kategori Lokal Primer, statusnya otomatis jalan kabupaten. Artinya bisa dibangun pakai APBD. Selama ini alasan kita tidak bisa bangun karena belum ada statusnya. Nah di RTRW 2026-2046 ini kita sahkan di depan Bapak Bupati, jelasnya.
Sandan juga menyinggung jalan yang dibangun 2018 menuju rencana ibu kota kecamatan yang terputus karena masuk kawasan hutan dan masih numpang jalan perusahaan.
Kami minta ini direncanakan ulang dalam RTRW supaya tidak setiap kali harus izin ke Kementerian. Ini jalan untuk masyarakat maju, ujarnya.
Di depan Bupati dan Pimpinan Dewan, Sandan membongkar fakta miris yang membelenggu rakyatnya.
Boleh dikatakan 80 persen desa di Kecamatan Ambalau itu masuk dalam kawasan hutan. Sampai hari ini masyarakat mau mengajukan sertifikat kebun saja tidak bisa, ungkap Sandan.
Akibatnya, investor tidak berani masuk dan perkebunan hanya mentok di jalur Melawi saja.
Kami minta dalam RTRW 2026-2046 ini ditetapkan berapa kilometer dari sempadan sungai yang menjadi hak masyarakat untuk dikeluarkan menjadi APL (Area Penggunaan Lain). Harus ada APL di setiap desa supaya masyarakat bisa buat sertifikat dan bisa diajukan untuk perkebunan, tegas Wakil Ketua DPRD itu.
Kalau masih kawasan hutan, mana ada investor yang mau," tambahnya.
Sandan juga menegaskan transportasi Ambalau jangan hanya mengandalkan jalur air. Sekarang masyarakat bisa menggunakan jalan darat, tapi numpang jalan kebun perusahaan. Padahal ada jalan kabupaten di situ, tinggal kita tindak lanjuti, pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Sintang, Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan tim konsultan penyusun RTRW 2026-2046.
Redaksi : Stephanus Suwarjo
Sumber. : Sandan, S,Sos (Wakil Ketua DPRD Sintang)
Social Header