Disusun oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
Tekanan kini menumpuk dari segala sisi, sedemikian rupa sehingga sulit mengelak, apalagi menghindar. Rangkaian peristiwa yang berlangsung cepat dalam sepuluh hari terakhir mengubah posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dari sekadar nama yang disebut-sebut menjadi tokoh yang berada tepat di pusat badai.
Kasus bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 14 September 2026, menjaring delapan tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Empat dari delapan orang itu dikenal sebagai orang-orang kepercayaan dekat Nusron Wahid: Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), Fahd El Fouz (politikus Golkar), serta Erwin dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta. Benang merah kasus perlahan ditarik menuju lingkaran kekuasaan tertinggi di kementerian tersebut.
Desakan agar Nusron Wahid segera diperiksa kini datang semakin kuat; bahkan dari kalangan yang dipandang netral maupun dari partai induknya sendiri. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo secara tegas menyatakan KPK tidak boleh menunda lagi; bukti yang terkumpul sudah mengarah kepada "pemimpin intelektual" di balik jaringan tersebut. "Mau tidak mau, suka tidak suka, bukti memang mengarah kepada pemegang wewenang tertinggi. Kalau KPK membiarkan, wibawanya yang akan runtuh," tegasnya. Ia mempertanyakan mengapa ruang kerja menteri belum disentuh, sementara bawahannya sudah digeledah dan ditangkap; mustahil pihak swasta berani bergerak tanpa adanya lampu hijau dari pucuk pimpinan.
Dari lingkungan Partai Golkar sendiri, politisi senior Ridwan Hisjam mengakui sudah banyak rekan partai yang menyarankan Nusron untuk merenungkan langkah mundur. Meski menegaskan Golkar tidak akan mengintervensi proses hukum, ia menyatakan kader yang memiliki catatan tercela tidak pantas menduduki jabatan publik maupun kepengurusan partai, dan perlunya evaluasi menyeluruh di lingkungan pemerintahan. Pernyataan ini bermakna dalam: dukungan dari partai pun kini tak lagi mutlak.
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra telah menutup peluang perlindungan eksekutif; pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Mahfud MD mendesak lebih jauh: menteri sebaiknya mundur atau dinonaktifkan, karena tidak mungkin pimpinan tidak mengetahui apa yang terjadi di lingkaran terdekatnya. Sementara itu, penggeledahan meluas ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, memperluas jangkauan penyidikan ke luar Jawa Barat tempat kasus pertama kali terungkap.
Di tengah semua ini, Nusron Wahid menyatakan siap kooperatif dan menghormati proses hukum, bahkan telah mengundurkan diri dari kepengurusan Golkar. Namun hingga kini, KPK belum memanggilnya untuk diperiksa; situasi yang justru memicu keraguan dan desakan yang makin menggebu. Presiden Prabowo pun belum mengeluarkan keputusan apa pun.
Ruang gerak kini semakin sempit. Orang-orang terdekat telah menjadi tersangka, dana miliaran rupiah dilacak mengalir ke lingkarannya, tokoh independen maupun rekan partai sama-sama mendesak kejelasan, penyidikan meluas ke daerah, dan perlindungan dari mana pun seolah tak lagi tersedia. Entah dipanggil atau tidak, keputusan KPK atau keputusan Presiden, salah satunya tak terelakkan lagi. Menghindar kini bukan lagi pilihan yang tersisa.
Social Header