Breaking News

KWI Soroti Dugaan Kelalaian Kantor Pos Pamekasan Terkait Paket Rokok Ilegal yang Ditindak Bea Cukai


PAMEKASAN Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) menyoroti dugaan kelalaian dalam proses penerimaan dan pengiriman paket yang diduga berisi rokok ilegal melalui Kantor Pos dan Giro Pamekasan.

Sorotan tersebut mencuat setelah paket yang diduga berisi rokok ilegal itu menjadi bagian dari penindakan petugas Bea Cukai di kawasan Jalan Ambat, Pamekasan. Dalam peristiwa tersebut, kendaraan dengan nomor polisi N 9183 TK turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pengangkutan paket yang kemudian ditindak.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana prosedur penerimaan, pemeriksaan, hingga pengawasan terhadap barang yang masuk melalui layanan pengiriman dijalankan.

Ketua KWI, Abdus Shomad, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan Kantor Pos telah melakukan pelanggaran.

Namun, menurutnya, fakta bahwa paket yang diduga berisi rokok ilegal tersebut dapat diterima dan diproses melalui layanan pengiriman perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Kami menyebutnya sebagai dugaan kelalaian karena paket yang kemudian ditindak Bea Cukai sebelumnya dapat diterima dan diproses melalui layanan Kantor Pos.

Pertanyaannya, apakah prosedur pemeriksaan terhadap paket tersebut sudah dijalankan secara maksimal? Ini yang perlu dijelaskan,” tegas Abdus Shomad.

KWI mempertanyakan bagaimana paket yang diduga berisi rokok ilegal tersebut dapat melewati tahapan penerimaan hingga kemudian masuk dalam proses pengiriman.

Menurut Abdus Shomad, sorotan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah sistem pengawasan dan prosedur penerimaan barang telah berjalan sebagaimana mestinya.

Saat dilakukan klarifikasi kepada pihak Kantor Pos dan Giro Pamekasan, Manager Eksekutif Kantor Pos Pamekasan disebut tidak menampik adanya kejadian terkait paket yang diduga berisi rokok ilegal tersebut.

Namun, KWI menyebut masih membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai jumlah barang yang diamankan atau ditindak Bea Cukai, termasuk bagaimana mekanisme pemeriksaan paket sebelum diterima dan dikirim.

Informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak muncul spekulasi di tengah publik.

Abdus Shomad menegaskan, istilah “dugaan kelalaian” harus ditempatkan secara proporsional.

Status tersebut, kata dia, belum dapat disebut sebagai fakta pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang mendukung.

Kalau seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai ketentuan, tentu Kantor Pos memiliki ruang untuk menjelaskan mekanisme pemeriksaannya.

Tetapi apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak dijalankan atau terdapat celah dalam sistem pengawasan, maka hal itu harus menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

KWI juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada siapa pengirim atau penerima paket.

Aspek yang perlu diperjelas adalah bagaimana paket tersebut dapat masuk ke dalam sistem layanan pengiriman, diproses, kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional hingga akhirnya ditindak oleh Bea Cukai.

KWI mendorong Kantor Pos memberikan penjelasan mengenai SOP penerimaan paket, mekanisme pemeriksaan barang, serta prosedur yang diterapkan apabila petugas menemukan barang yang diduga ilegal atau termasuk barang yang dibatasi pengirimannya.

Di sisi lain, KWI juga mendorong pihak Bea Cukai memberikan informasi mengenai hasil penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.

Transparansi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Jangan sampai karena informasi yang belum jelas, akhirnya muncul berbagai asumsi,” kata Abdus Shomad.

KWI kembali menegaskan bahwa dugaan kelalaian terhadap Kantor Pos masih merupakan dugaan dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Karena itu, KWI mendorong Kantor Pos dan Bea Cukai memberikan klarifikasi secara menyeluruh mengenai kronologi kejadian, mekanisme pengiriman, proses pemeriksaan paket, serta hasil penindakan terhadap barang yang diduga merupakan rokok ilegal tersebut.

Intinya, kami ingin memastikan sistem berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai barang yang kemudian dinyatakan bermasalah justru sudah lebih dahulu masuk dalam proses layanan pengiriman. Ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Abdus Shomad, SH.

KWI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima, membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
© Copyright 2026 - INDO PERS