Breaking News

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di kp ciangsana desa Malasari kecamatan nanggung Disorot, APH Diminta Turun Tangan


BOGOR – Dugaan adanya aktivitas pengolahan emas tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut disebut-sebut berada di Kampung Ciangsana, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan emas yang dikelola oleh seseorang berinisial Tono. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai legalitas usaha maupun perizinan kegiatan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan juga muncul terkait dugaan belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan aparat dan pemerintah daerah terhadap kegiatan pengolahan mineral di wilayah tersebut.

Perlu diketahui, kegiatan usaha pertambangan dan pengolahan mineral di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral dan batubara. UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan saat ini berstatus berlaku.

Dalam ketentuan pertambangan, aspek perizinan, pengawasan, serta pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan. Pemerintah juga memiliki ketentuan terkait pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan.

Karena itu, dugaan aktivitas pengolahan emas di Kampung Ciangsana tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi lapangan. Jika ditemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan, aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola yang disebut bernama Tono maupun dari APH terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan dapat menyajikan informasi secara berimbang.

Masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas pengolahan mineral di wilayah Nanggung dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan, terutama apabila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
© Copyright 2026 - INDO PERS