Breaking News

*DUA WAJAH PENYIMPANGAN ANGGARAN DI PAMEKASAN: ANTARA SILUMAN DAN JUAL BELI HIBAH*

 
PAMEKASAN:  Kabupaten Pamekasan, Madura, kini menghadapi dua sorotan masalah keuangan negara yang saling berkaitan, keduanya menyentuh ranah anggaran publik. Satu menyangkut dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten senilai Rp 85,2 miliar, sementara yang lain mengemukakan praktik jual beli dana hibah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur yang beroperasi di wilayah yang sama, dengan tarif potongan mencapai 30 hingga 35 persen dari nilai anggaran.
 
Kedua peristiwa ini, meskipun berasal dari sumber anggaran yang berbeda;  satu dari APBD Kabupaten, satu lagi dari dana hibah Provinsi,  memperlihatkan pola yang serupa: adanya pemotongan di tengah proses, perjanjian sebelum dana cair, serta minimnya transparansi yang memungkinkan praktik tersebut berulang dari tahun ke tahun.
 
JUAL BELI HIBAH PROVINSI: TARIF 30 PERSEN, DIBELAKANGI SURUHAN ANGGOTA DPRD JATIM
 
Berdasarkan laporan Kompas.com, Senin (14/9/2026), dugaan praktik jual beli program dana hibah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ramai diperbincangkan di Pamekasan. Program pembangunan yayasan dan Bantuan Keuangan tahun 2026 diduga ditawarkan dengan tarif potongan 30 hingga 35 persen dari pagu anggaran.
 
Warga Pamekasan berinisial B mengaku mengetahui informasi tersebut. Menurut keterangannya, tawaran jual beli diduga dilakukan oleh seseorang berinisial US, yang disebut sebagai suruhan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Madura.
 
"Kalau yang punya kedekatan ditarif 30 persen satu paket program hibah, kalau orang luar ada yang 35 persen."  Warga inisial B
 
Mekanisme yang diduga berjalan: jika anggaran yang diajukan sebesar Rp 200 juta, penerima program harus membayar Rp 60 juta di muka untuk mendapatkan pekerjaan. Uang tersebut harus dilunasi sebelum dana dicairkan ke rekening desa atau yayasan. Polanya, kesepakatan dibuat saat pengajuan bantuan, sehingga saat dana masuk, kewajiban pembayaran sudah harus dipenuhi.
 
Nilai program yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per paket, mencakup pembangunan gedung yayasan, pavingisasi sekolah swasta, dan pembangunan di desa. Praktik ini diduga menyebar di sejumlah kecamatan di Pamekasan. Warga lain berinisial AS juga mengaku pernah ditawari skema serupa, namun memilih menolak.
 
Praktik ini bukan hal baru di Jawa Timur. Kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) DPRD Jatim periode 2019–2022 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap pola serupa: potongan 15–30 persen di setiap lapisan, sehingga dana yang benar-benar sampai ke masyarakat hanya berkisar 55–70 persen dari anggaran semula.
 
ANGGARAN SILUMAN KABUPATEN: RP 85,2 MILIAR TANPA JEJAK
 
Di saat yang sama, dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 85.243.093.293,66 kembali menguat. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) menunjukkan kejanggalan pada tiga pos belanja,  Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan output-nya.
 
Sekitar 40 persen dari Rp 85,2 miliar itu diduga berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten, sedangkan 60 persen lainnya berkaitan dengan kebijakan eksekutif Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Angka ini setara dengan hampir 4,2 persen dari total APBD Pamekasan 2025 yang mencapai Rp 2,19 triliun.
 
Dana yang diduga bermasalah berasal dari Dana Transfer Pusat,  Dana Alokasi Umum (DAU), Bantuan Keuangan,  serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,  dana yang seharusnya terikat peruntukan khusus untuk pembangunan desa, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
 
POLA YANG SAMA, SISTEM YANG LEMAH
 
Kedua kasus ini, meskipun berasal dari sumber anggaran yang berbeda, memperlihatkan kesamaan pola yang sangat mengkhawatirkan. Pada keduanya, perjanjian atau kesepakatan terselubung sudah dibuat sebelum dana dicairkan. Dalam praktik jual beli hibah, potongan 30 hingga 35 persen harus dibayar di muka, bahkan sebelum dana masuk ke rekening desa atau yayasan. Sementara pada dugaan penyimpangan APBD Kabupaten, program-program fiktif sudah disiapkan jauh hari sebelum anggaran disetujui dan dicairkan.
 
Pemotongan dan pengalihan di tengah jalan terjadi pada keduanya. Dana hibah yang seharusnya utuh diterima masyarakat berkurang sepertiga di tangan perantara, sementara dalam APBD Kabupaten, dana dialihkan ke pos-pos belanja yang tidak jelas output dan peruntukannya. Pengawasan yang lemah menjadi celah yang sama-sama dimanfaatkan: dana hibah dicairkan tanpa verifikasi yang memadai, dan Surat Pertanggungjawaban pun dapat dibuat tanpa dibuktikan dengan hasil fisik di lapangan.
 
Pihak yang terlibat pun membentuk jaringan yang serupa,  melibatkan anggota legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, pejabat eksekutif yang memegang kendali anggaran, serta perantara dan rekanan yang menjadi penerima manfaat. Akibatnya, dampak yang dirasakan rakyat sama saja: dana hibah yang sampai ke tangan masyarakat berkurang hingga 30 persen dari yang seharusnya, sementara hampir Rp 85,2 miliar dari APBD Kabupaten bahkan tidak terlihat wujudnya sama sekali.
 
Maka pertanyaan yang patut diajukan publik adalah: apakah kedua hal ini berdiri sendiri, atau justru merupakan dua sisi dari sistem yang sama,  di mana jalur anggaran hibah dan Pokok-Pokok Pikiran menjadi pintu yang paling rentan dimanipulasi, karena pengawasannya paling lemah dan paling sulit dilacak oleh masyarakat?
 
HARAPAN PENEGAKAN HUKUM YANG MENYELURUH
 
JAKA JATIM telah melaporkan kasus Rp 85,2 miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 9 September 2026, mendesak pemeriksaan terhadap Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara dugaan jual beli hibah DPRD Jatim di Pamekasan, yang muncul dalam laporan Kompas.com 14 September 2026, belum ditindaklanjuti secara resmi oleh penegak hukum.
 
Yang menjadi perhatian, praktik potongan dana hibah dengan tarif 30 persen bukan hal yang asing di Jawa Timur. KPK telah menjerat puluhan tersangka dalam kasus serupa di periode sebelumnya. Namun tampaknya, pola tersebut masih berulang,  di tingkat yang berbeda, dengan aktor yang berbeda pula.
 
PENUTUP
 
Uang rakyat, baik yang mengalir melalui APBD Kabupaten maupun dana hibah Provinsi, bukan milik pejabat, bukan milik perantara, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Itu adalah uang yang dikumpulkan dari seluruh rakyat,  yang seharusnya kembali menjadi jalan, sekolah, dan pelayanan.
 
Jika di Pamekasan terjadi dua hal sekaligus;  Rp 85,2 miliar yang tidak jelas peruntukannya, dan dana hibah yang dipotong 30 persen sebelum sampai ke masyarakat,  maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah persoalan kepercayaan. Rakyat berhak mengetahui ke mana uang mereka pergi, siapa yang memutuskan, dan mengapa praktik ini terus berulang.
 
Penegak hukum memegang kunci jawabannya. Transparansi dan proses hukum yang menyeluruh,  tidak berhenti pada perantara atau pelaku di lapangan, tetapi sampai ke pihak yang memutuskan kebijakan;  adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan warga Pamekasan.
 
 
 
Disusun oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras


---------
© Copyright 2026 - INDO PERS