Breaking News

Belum Bersertifikat UKW Bukan Penghalang Wartawan Jalankan Tugas Jurnalistik


JAKARTA — Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap dapat menjalankan tugas dan kegiatan jurnalistik.

Penegasan tersebut disampaikan Komaruddin dalam pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Menurutnya, belum memiliki sertifikasi UKW tidak serta-merta menghilangkan kedudukan seseorang sebagai wartawan maupun mengubah karya jurnalistik menjadi produk citizen journalism.

Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” ujar Komaruddin.

Menurut penjelasan tersebut, UKW merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan. Namun, keberadaan sertifikat UKW bukan berarti menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan seseorang dapat atau tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistik.

Meski demikian, setiap wartawan tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan akurasi, verifikasi informasi, keberimbangan, independensi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers sendiri menekankan pentingnya etika, profesionalisme dan objektivitas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan sertifikasi kompetensi tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Dewan Pers juga sebelumnya menegaskan bahwa upaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik bertentangan dengan ketentuan UU Pers. Pers diharapkan tetap bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, peningkatan kompetensi melalui UKW tetap penting, sementara pelaksanaan tugas jurnalistik harus berjalan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika, akurasi, dan kepentingan publik.
© Copyright 2026 - INDO PERS