Pimpinan media indopers
Penerapan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai menjadi landasan penting dalam reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum didorong untuk lebih mengedepankan sanksi administratif sebelum menjatuhkan pidana kepada pelanggar hukum.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila sanksi administratif atau mekanisme lain tidak lagi efektif menyelesaikan pelanggaran.
Dalam praktiknya, sanksi administratif dianggap lebih proporsional untuk menangani pelanggaran yang bersifat administratif atau ringan. Bentuknya dapat berupa teguran tertulis, pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga denda administratif.
Abdus Shomad SH. Pimpinan media indopers menilai pendekatan ini mampu mengurangi beban lembaga peradilan sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan di masyarakat. Selain itu, penggunaan sanksi administratif juga dinilai lebih cepat, efisien, dan memberikan efek pembinaan tanpa harus menimbulkan stigma sosial seperti hukuman pidana.
Pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir. Jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, maka jalur tersebut harus diprioritaskan,” ujar Abdus Shomad.SH
Meski demikian, implementasi Pasal 613 KUHP masih menghadapi tantangan di lapangan. Sebagian aparat penegak hukum dinilai masih mengedepankan pendekatan pidana dibandingkan penyelesaian administratif. Kondisi tersebut membuat sosialisasi dan pelatihan mengenai prinsip ultimum remedium dinilai semakin penting.
Di sisi lain, pemerintah juga didorong menyiapkan regulasi turunan yang lebih jelas agar penerapan sanksi administratif tidak menimbulkan multitafsir.
Kepastian mekanisme dan batas kewenangan dianggap menjadi faktor utama agar penegakan hukum berjalan adil serta konsisten.
Dengan penerapan Pasal 613 KUHP secara optimal, sistem hukum Indonesia diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif dibanding semata-mata penghukuman pidanaj


Social Footer