Breaking News

Empat Syarat Penahanan dalam KUHP Baru

Oleh. Abdus Shomad.SH
Pimpinan media indopers


Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Indonesia yang bertujuan memperkuat perlindungan hak tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan efektif.

Dalam aturan tersebut, penahanan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Aparat penegak hukum harus memenuhi sejumlah syarat tertentu sebelum memutuskan menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Setidaknya terdapat empat syarat utama yang menjadi dasar penahanan.
Pertama, adanya dugaan kuat tindak pidana. Pertama Penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seseorang diduga melakukan tindak pidana.
Kedua, ancaman pidana tertentu.

 Penahanan umumnya hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman di atas batas tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketiga, kekhawatiran tersangka melarikan diri. Aparat dapat melakukan penahanan apabila terdapat alasan kuat bahwa tersangka berpotensi melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Keempat, kekhawatiran menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka diduga akan merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Abdus Shomad. SH Pimpinan media indoPers , menilai aturan dalam KUHP baru ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. 
Dengan adanya syarat yang lebih jelas, penahanan diharapkan menjadi langkah terakhir yang benar-benar diperlukan dalam proses peradilan pidana.

Type and hit Enter to search

Close