Breaking News

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kepala Desa Campagaya Berhentikan Imam Desa


IndoPers. Con id. TAKALAR – RN.Kepala Desa Campagaya, Kecamatan Galesong, Amri A.Ma, Pd, S.Pd., mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Imam Desa (Imdes) Campagaya. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara berulang. Oknum Imam Desa tersebut diketahui sering melakukan pemotongan honorarium bagi para petugas pemandi jenazah di wilayah tersebut, sebuah tindakan yang dinilai mencederai rasa keadilan dan integritas sebagai tokoh agama.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, praktik pemotongan gaji ini ternyata sudah berlangsung lama, bahkan sebelum masa jabatan Kades Amri dimulai. Menyikapi keresahan warga, Kades Amri sebenarnya telah melakukan upaya persuasif pada pengajian pertama tahun 2025 dengan meminta agar pembagian honor pemandi jenazah dilakukan langsung di kantor desa. Meski sempat menyetujui kesepakatan tersebut, oknum Imam Desa diduga melanggar komitmen pada penyaluran triwulan kedua dengan meminta langsung anggaran tersebut kepada Bendahara Desa untuk ia bagikan sendiri.

Kecurigaan pihak desa terbukti setelah sejumlah petugas pemandi jenazah melayangkan komplain resmi terkait adanya potongan pada uang yang mereka terima. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Campagaya bergerak cepat dengan mengagendakan rapat klarifikasi untuk mengonfrontasi temuan tersebut. Menariknya, tak lama setelah jadwal rapat tersebut diumumkan, oknum Imam Desa tersebut segera mengembalikan uang yang telah dipotongnya kepada para petugas yang berhak.

Pasca kejadian tersebut, demi menjaga kondusivitas dan transparansi administrasi desa, Kades Amri kini mengambil alih penuh koordinasi kegiatan pengajian dan pembagian honorarium perangkat keagamaan. Langkah ini disambut baik oleh masyarakat yang menginginkan adanya kejujuran dalam pengelolaan dana desa, terutama yang berkaitan dengan hak para pekerja sosial keagamaan yang telah mengabdi bagi warga Campagaya.

Secara regulasi, tindakan pemberhentian ini memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, ditegaskan bahwa Kepala Desa memiliki hak dan kewenangan penuh dalam mengangkat serta memberhentikan perangkat desa, termasuk jabatan Imam Desa. Hal ini dilakukan demi menjamin jalannya roda pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Pihak Pemerintah Desa Campagaya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa agar senantiasa menjalankan amanah sesuai aturan yang berlaku. Ke depannya, proses seleksi dan pengawasan terhadap tokoh masyarakat yang diberikan mandat akan diperketat guna memastikan pelayanan keagamaan di desa berjalan tanpa adanya praktik pungutan liar atau pemotongan hak yang merugikan pihak lain.(Biro,  sulaeman)

Type and hit Enter to search

Close