Jakarta,
Perilaku seorang oknum petugas reserse Polda Metro Jaya menjadi sorotan awak media dan publik setelah terekam berada di area kantin Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada siang hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi fasilitas umum tersebut, oknum petugas terlihat menunjukkan sikap yang dinilai kurang mencerminkan etika dan kesopanan di ruang publik.
Gaya duduk dengan mengangkat kaki ke atas bangku menjadi perhatian, karena dianggap tidak pantas dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pihak lain yang berada di sekitar lokasi.
Perilaku tersebut memunculkan penilaian adanya sikap arogan serta kurang disiplin, khususnya mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan institusi penegak hukum dan ruang yang sering diakses oleh insan pers.
Adapun ciri-ciri oknum petugas yang disoroti berdasarkan hasil penelusuran di lokasi antara lain:
Mengenakan kemeja lengan panjang warna putih
Memakai celana panjang bahan warna hitam
Menggunakan sepatu kets warna hitam
Berkumis
Terlihat aktif menggunakan telepon genggam
Secara umum, sikap duduk dengan mengangkat kaki di atas kursi atau meja kerap dianggap tidak sopan menurut norma kesusilaan dan adat ketimuran yang berlaku di Indonesia.
Namun demikian, dalam perspektif hukum pidana positif saat ini, tindakan tersebut tidak secara langsung dikategorikan sebagai tindak pidana, sepanjang tidak disertai unsur paksaan, ancaman, atau kekerasan.
*Sebagai catatan hukum*:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan telah mengalami perubahan.
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013 menghapus frasa “perbuatan tidak menyenangkan”, sehingga pasal tersebut kini hanya dapat diterapkan apabila terdapat unsur paksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pelanggaran tata tertib khusus dapat terjadi apabila perilaku tersebut dilakukan di tempat yang memiliki aturan internal, seperti ruang sidang pengadilan, lingkungan pendidikan, atau instansi dengan kode etik tertentu.
Dari sudut pandang norma adat dan etika sosial, sikap tersebut tetap dinilai tidak pantas, terutama jika dilakukan di tempat umum atau lingkungan kerja formal.
Dari sisi kesehatan, posisi duduk dengan mengangkat atau menyilangkan kaki dalam waktu lama juga berpotensi menimbulkan gangguan saraf, seperti tekanan pada saraf peroneal.
*Kesimpulan* :
Perilaku mengangkat kaki saat duduk diruang publik bukan merupakan tindak pidana, selama tidak disertai unsur paksaan atau ancaman.
Namun, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan tata krama, serta patut mendapatkan teguran dari pengelola atau otoritas setempat demi menjaga kenyamanan dan citra institusi.
(H.R)


Social Footer