Tangerang,
Sidang keenam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Tatang Sutarlan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/2/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan keterangan saksi dari jajaran Polres Tangerang Selatan terkait perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Persidangan berlangsung di ruang sidang utama lantai dua Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H. dan dihadiri oleh istri serta keluarga terdakwa.
Turut hadir Ketua Umum Aktivis Perisai Kebenaran Nasional Mangapul Sirait, asisten pribadi Erni, jajaran pengurus organisasi, serta tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Henlia Rezeki Purba, S.H., M.H. dan Dakka Sirait, S.H. Sejumlah awak media juga tampak mengikuti jalannya sidang.
*Empat Saksi Dihadirkan*
Dalam persidangan, empat orang saksi dari pihak kepolisian dihadirkan dan disumpah sebelum memberikan keterangan. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Jordan.
Terdakwa Tatang Sutarlan secara langsung menyampaikan keberatannya terhadap keterangan saksi tersebut.
Ia menilai terdapat sejumlah pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
“Saya merasa keberatan atas keterangan saksi Jordan karena ada hal yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar Tatang di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum Soroti Alat Bukti
Tim kuasa hukum Tatang Sutarlan juga menyoroti sejumlah aspek dalam persidangan.
Dakka Sirait, S.H. dan Henlia Rezeki Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa terdapat indikasi keterangan saksi yang dinilai tidak didukung alat bukti yang memadai.
Menurut pihak kuasa hukum, barang yang disebutkan dalam keterangan, seperti pisau dapur,dan pisau kater yang diduga berkaitan dengan peristiwa, tidak diperlihatkan secara jelas dalam persidangan.
Selain itu, alat bukti berupa rekaman video juga disebut tidak dihadirkan di ruang sidang.
Henlia Rezeki Purba menyatakan pihaknya mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian dalam keterangan saksi yang disampaikan oleh petugas lapangan dari Polres Tangerang Selatan.
Terdakwa Tetap Optimistis
Usai persidangan, Tatang Sutarlan menyatakan tetap optimistis dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim.
“Saya optimis dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum untuk menentukan pembuktian perkara ini,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Ketua Umum Aktivis Perisai Kebenaran Nasional Mangapul Sirait mengimbau agar seluruh pihak menjunjung tinggi kejujuran serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Marilah kita bersikap jujur dan tidak membuat gaduh dalam aspek hukum.
Semua akan terungkap berdasarkan fakta dan bukti di persidangan,” tegasnya usai sidang.
Sidang Lanjutan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan saksi dari pihak terdakwa bersama tim kuasa hukumnya.
Proses persidangan masih terus berjalan dan tidak akan ditentukan berdasarkan pembuktian yang terungkap dalam fakta persidangan.
(H.R)


Social Footer