Breaking News

Saksi dari Polres Tangerang Selatan Diduga Berikan Keterangan Tidak Sesuai Fakta di Persidangan*



Jakarta,
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (25/2/2026) menjadi sorotan publik. 

Dalam sidang keenam perkara dugaan tindak pidana narkotika, terdakwa Tatang Sutarlan menyampaikan keberatan atas keterangan empat saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan di persidangan

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, lantai dua gedung pengadilan tersebut menghadirkan saksi dari Polres Tangerang Selatan. Salah satu saksi, petugas bernama Jordan, menjadi perhatian setelah terdakwa menilai keterangannya tidak sesuai dengan fakta peristiwa.


Tatang Sutarlan menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa keterangan saksi dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya saat kejadian berlangsung.

“Dalam peristiwa tersebut di area dapur rumah tidak ada orang lain, hanya saya dan istri saya. 

Keterangan saksi dari pihak petugas diduga tidak benar dan meresahkan,” ujar Tatang dalam persidangan.


Keluarga terdakwa yang turut hadir juga menyampaikan keberatan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap secara objektif selama proses pembuktian berlangsung.


Aspek Hukum: Dugaan Pelanggaran Sumpah di Bawah KUHP Baru
Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius dalam sistem peradilan Indonesia. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Poin Penting Pasal 242 KUHP:


Pidana penjara maksimal 7 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.


Pidana maksimal 9 tahun apabila dilakukan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka.


Sumpah atau janji yang diwajibkan menurut undang-undang dipersamakan dengan sumpah.


Dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.


Aturan tersebut bertujuan menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan kebenaran materiil.


Konsekuensi Hukum dan Prosedur
Dalam praktik persidangan:
Hakim dapat memberikan peringatan
apabila terdapat dugaan keterangan tidak benar.
Majelis hakim berwenang memerintahkan penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan sumpah palsu.


Apabila terbukti, kesaksian dapat dikesampingkan dalam pertimbangan putusan.
Pihak yang dirugikan juga dapat menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.


Selain konsekuensi pidana, dalam perspektif moral dan keagamaan, sumpah palsu dipandang sebagai pelanggaran berat yang memiliki implikasi etis dan spiritual.


Menjaga Objektivitas dan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. 

Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan.

Awak Media online  berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang, profesional, dan berdasarkan fakta persidangan yang terverifikasi.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close