Jakarta,
Aktivitas pembangunan ruko di kawasan Jalan Pramuka Raya, tepatnya di lingkungan RT 12/RW 05, wilayah Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menuai sorotan publik
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek bangunan ruko tersebut diduga tidak memasang papan informasi izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga sekitar menyampaikan keresahan atas aktivitas pembangunan yang dinilai kurang transparan(26/2/2026).
Minimnya informasi perizinan di lokasi proyek memicu pertanyaan terkait legalitas serta pengawasan dari pemerintah setempat.
*Sorotan terhadap Pengawasan Wilayah*
Publik juga menyoroti peran pengawasan dari unsur pemerintah daerah setempat, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Warga berharap adanya pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan telah memenuhi aspek administrasi dan tata ruang.
Sesuai regulasi nasional, perizinan bangunan kini mengacu pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Aturan tersebut merupakan turunan dari kebijakan penataan bangunan dan gedung yang menekankan aspek keselamatan, kesesuaian tata ruang, serta kepastian hukum.
Dampak Bangunan Tanpa PBG
Bangunan tanpa izin resmi memiliki sejumlah konsekuensi serius, antara lain:
Sanksi Administratif
Peringatan tertulis dari pemerintah daerah.
Penghentian sementara kegiatan konstruksi.
Penyegelan bangunan oleh aparat penegak perda.
Perintah pembongkaran mandiri oleh pemilik.
Pembongkaran paksa apabila tidak diindahkan.
2. Sanksi Denda
Denda administratif dapat dikenakan hingga persentase tertentu dari nilai bangunan, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
3. Potensi Sanksi Pidana
Apabila pelanggaran menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau korban jiwa, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Dampak Finansial & Legalitas
Tidak dapat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sulit dijadikan agunan perbankan.
Nilai jual properti menurun.
Berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Harapan Transparansi dan Kepastian Hukum
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas proyek tersebut.
Transparansi dokumen perizinan dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan konstruksi, serta ketenangan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi pemerintah setempat terkait status perizinan proyek dimaksud.
Awak Media online akan terus memantau perkembangan dan mengedepankan prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan profesional.
(H.R)


Social Footer