Breaking News

Polres Ngawi ungkap pencurian ponsel dan kendaraan serta penipuan dan warga sangat terbantu dengan Call Center 110 .


Ngawi;(indo pers)-.com-Polres Ngawi ungkap pencurian sepeda motor dan Ponsel atau Hand Phone dalam release pada Sabtu(21/2/26).

Dalam release tersebut Kapolres Ngawi AKBP.PRAYOGA ANGGA WIDYATAMA.S.I.K,M.Si. didampingi Wakapolres Kompol Rizky Santoso,S.I.K,Kasat Reskrim AKP.ARIS GUNADI.S.I.K,M.H,Kasie Humas IPTU.DIAN AMBARWATI.

  "Pada pagi hari  ini kita akan rilis  pengungkapan tiga perkara yang terjadi di wilayah Polres Ngawi,"ungkap Kapolres memulai release.

"Ini adalah bukti bahwa  kami dipercaya oleh masyarakat dan ini juga menjadi simbol kami tetap berkomitmen dalam melakukan pengungkapan seluruh jenis tidak pidana yang terjadi di Wilayah Polres Ngawi dan kami tetap akan selalu bertindak  tegas dan profesional dalam melakukan proses penindakan ",terangnya.

"Tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor 476 kuhp 1/2023 dan pasal yang disangkakan kedua adalah  pasal 492 tentang penipuan dalam KUHP baru yang  terjadi pada hari kamis tanggal 5 februari tahun 2026 bertempat sebuah toko yang menjual frozen food yang masuk di desa Walikukun Kecamatan Widodaren Ngawi ",jelasnya.

Berawal saat korban di rumahnya mendapatkan kabar dari salah satu karyawannya bahwa ada seseorang yang diduga terlapor pada saat itu berkunjung ke tokonya, kemudian tersangka atas dengan inisial RR mengaku sudah mendapatkan restu dari pemilik atau korban bahwasanya dia akan membantu memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan turnamen futsal.

Karyawan tersebut  juga sempat melakukan pengecekan untuk meyakinkan bahwasanya betul atau tidaknya tersangka ini memang sudah mendapatkan proposal dari bosnya dan karyawan tersebut menelpon pemilik toko namun pemilik toko tidak mengangkat pada saat itu.

"Tersangka berinisiatif untuk meyakinkan karyawan itu dengan  seolah-olah menelepon pemilik toko dan didengarkan langsung oleh karyawan di saat menelpon dengan cara yang benar-benar meyakinkan akhirnya seolah-olah pemilik toko sudah memberikan persetujuan kepada karyawan ini menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk bantuan penyelenggaraan turnamen futsal saat itu" urai Kapolres.

"Sebenarnya di dalam proposal itu permintaannya adalah 9 juta dan  digenapkan menjadi 10 juta rupiah dan modusnya berpura-pura mau mengambil proposal kegiatan futsal desa setempat dan meyakinkan karyawan toko dengan menelephone pemilik toko dan seolah mem foto proposal tersebut kepada    ketua RT/RW setempat.

"Akhirnya penyidik  dapat mengetahui  saat posisi pelaku dan melakukan  penangkapan dan  berada di wilayah Klaten Jawa Tengah.Kemudian  pelaku diamankan selanjutnya dilakukan introgasi dan pelaku mengakui serta membenarkan telah melakukan perbuatan yang sama beberapa kali bukti yang sudah kami amankan diantaranya, pertama adalah satu unit sepeda motor, kemudian satu buah helm dan satu buah mantel hujan kemudian satu handphone dan dari pengembangan kami mendapatkan data bahwa pelaku telah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor dan handphone di dua tempat yang berbeda yaitu Polsek Karangjati dan Polsek Widodaren",terangnya.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak membiarkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak tergantung di sepeda motor dan mari kita jaga kondisi keaman dan ketertiban masyarakat dan bisa menghubungi nomor 110 kapanpun akan kami respon",tegasnya.

Salah satu korban yang sepeda motornya dicuri akhirnya kembali dan sangat berterimakasih.

"Saya sangat berterimakasih kepada pak Kapolres dan jajarannya karena sepeda motor kami bisa kembali dan bisa kami pakai kembali untuk beraktifitas"ungkap salah satu korban.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di 76 TKP dan terdiri dari 13 Kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah dan kerugian para korban diperkirakan lebih dari Rp.174 juta dan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku saat mencuri ponsel pemilik warung di Wilayah Karangjati Kabupaten Ngawi dan dari ponsel pelaku  dilakukan pendalaman lewat pelacakan ponsel pelaku yaitu jejak digitalnya atau patroli cyber  akhirnya terungkaplah tindak pidana pelaku atau tersangka karena menjual sepeda motor dengan menjualnya lewat media sosial facebook.(bs/ebit).

Type and hit Enter to search

Close