Purwakarta- INDOPERS,my,id // Jalan desa Cibukamanah kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta Jawa Barat, jalan penghubung dua ( 2) kecamatan yaitu Kecamatan Pesawahan dan kecamatan Kiarapedes rusak parah ,ini sudah bertahun-tahun tak tersentuh oleh Pemkab Kabupaten Purwakarta,menjadi sorotan warga setempat, Minggu ( 22/02/2026)
Di musim hujan akhir -akhir ini timbul jalan rusak dimana- mana dan tahu nggak kalau penanggung jawab jalan rusak itu bisa dipenjarakan,ada undang-undang yang mengaturnya,
Jalan rusak tentu akan membahayakan pengguna jalan,tak jarang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak tersebut,hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan,
Perlu diketahui pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa dikenakan sanksi denda atau bahkan penjara,hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273 Pasal 24 Undang -Undang No,22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan dijalan, berikut isinya,
(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak,yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,
(2) Dalam hal ini belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,
Lebih lanjut pada pasal 273,ada sanksi bagi penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan bagi penguna jalan,
Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/ atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," demikian isi pasal 273 ayat (1)
Kemudian dilanjutkan pada ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat,pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,"
Selanjutnya," Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta,
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada tim INDOPERS ,berharap kepada pemerintah daerah Purwakarta untuk melakukan perbaikan jalan didesa kami ( Desa Cibukamanah) supaya untuk memperlancar perekonomian masyarakat, pungkasnya,
( RM/tim)


Social Footer