Breaking News

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Samsat dan Satwil Jakarta Utara Diduga Tidak Berfungsi, Hotline Tak Aktif Resahkan Warga*



Jakarta Utara, Pelayanan pengaduan masyarakat di Samsat Jakarta Utara dan Satuan Wilayah (Satwil) Jakarta Utara diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

 Temuan ini diperoleh awak media online di lokasi Samsat Jakarta Utara, menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait hotline pengaduan yang tidak dapat dihubungi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, nomor hotline pengaduan yang seharusnya menjadi sarana komunikasi masyarakat dengan pihak Samsat dan Satwil Jakarta Utara diketahui dalam kondisi tidak aktif. Bahkan, saat nomor tersebut disimpan di kontak telepon genggam warga, hanya menampilkan tanda ceklis tanpa adanya respons atau balasan.


Salah seorang warga Jakarta Utara wilayah Sunter mengaku telah mencoba menghubungi hotline tersebut untuk menyampaikan keluhan pelayanan, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang berharap adanya akses pengaduan yang cepat dan responsif.


Diduga, fungsi layanan pengaduan masyarakat tersebut diabaikan oleh oknum pengelola Samsat Jakarta Utara serta oknum petugas Satwil Jakarta Utara berinisial A. 

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas atau klarifikasi resmi dari pimpinan Polres Jakarta Utara terkait tidak berfungsinya hotline pengaduan tersebut.


Tinjauan Hukum
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta perkembangan pembahasan KUHAP baru, negara justru menempatkan pengaduan masyarakat sebagai instrumen penting yang harus diperkuat, bukan diabaikan.


Beberapa poin penting terkait pengaduan masyarakat dalam konteks KUHP Baru antara lain:

Praperadilan atas Laporan yang Diabaikan
Dalam pengembangan KUHAP baru yang akan berjalan seiring dengan penerapan KUHP pada 2026, masyarakat dimungkinkan mengajukan praperadilan apabila laporan atau pengaduannya diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Penguatan Delik Aduan
KUHP Baru mempertegas ketentuan delik aduan, termasuk tenggang waktu pengaduan (Pasal 29) serta pihak yang berhak mengajukan pengaduan (Pasal 25).
Penarikan Pengaduan
Pasal 30 ayat (2) KUHP Baru mengatur bahwa pengaduan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali.
Jaminan Hak Melapor
Pemerintah menegaskan tidak ada niat membungkam masyarakat. Dalam perkara delik aduan, hanya korban langsung yang berhak membuat laporan tertulis.

*Kesimpulan*:
KUHP Baru tidak meniadakan atau mengabaikan layanan pengaduan masyarakat melainkan mengatur prosedurnya agar lebih adil, tertib, dan efisien. Apabila pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti atau diabaikan oleh aparat, mekanisme praperadilan menjadi jalur hukum yang dapat ditempuh.


Sebagai catatan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru akan resmi berlaku pada Januari 2026.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dan evaluasi dari pimpinan Polres Jakarta Utara terkait dugaan tidak berfungsinya hotline pengaduan masyarakat tersebut.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close