PACITAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pacitan menyoroti masih terjadinya kekurangan guru di sejumlah sekolah di Kabupaten Pacitan. Situasi tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang hingga kini belum ditangani secara optimal oleh pemerintah daerah, sehingga berimplikasi pada belum terpenuhinya hak dasar masyarakat di bidang pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
GMNI menilai, krisis kekurangan guru tidak semestinya terus diposisikan sebagai persoalan teknis semata yang disikapi dengan kebijakan jangka pendek. Berulangnya persoalan yang sama menunjukkan belum adanya kebijakan yang terencana dan berkelanjutan dalam menjawab kebutuhan nyata dunia pendidikan di daerah.
Ketua DPC GMNI Pacitan, Bung Febri Firdiansyah, menyampaikan bahwa persoalan kekurangan tenaga pendidik seharusnya dapat dipetakan dan diantisipasi lebih awal, mengingat data kebutuhan guru telah tersedia di Dinas Pendidikan. Data tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan jangka menengah dan panjang oleh pemerintah daerah.
“Ketika data kekurangan guru sudah dimiliki, semestinya pemerintah daerah mampu menyiapkan langkah antisipasi sejak dini. Jika persoalan ini terus berulang, wajar bila muncul penilaian bahwa Pemda belum mampu menjawab krisis guru,” ujar Bung Febri.
GMNI memahami penggabungan kelas dilakukan sebagai solusi jangka pendek. Namun, jika langkah tersebut terus digunakan tanpa kejelasan arah kebijakan lanjutan, maka persoalan kekurangan guru tidak pernah benar-benar diselesaikan.
“Yang kami dorong bukan sekadar sekolah tetap berjalan, tetapi pendidikan yang tetap berkualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, GMNI menekankan *perlunya keberanian politik* pemerintah daerah untuk bersikap lebih tegas dalam memperjuangkan kebutuhan riil pendidikan daerah kepada pemerintah pusat. Menurut GMNI, pengajuan usulan administratif saja tidak cukup tanpa upaya advokasi yang sungguh-sungguh.
“Pemda harus berani menyuarakan kondisi riil pendidikan di daerah. Tanpa keberanian tersebut, persoalan kekurangan guru hanya akan terus berulang dari waktu ke waktu,” lanjut Bung Febri.
GMNI juga menilai bahwa larangan pengangkatan guru honorer tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan tanggung jawab pemerintah daerah. Pemda justru dituntut aktif memperjuangkan pemenuhan guru melalui usulan formasi PPPK sesuai kebutuhan sekolah, penataan dan redistribusi guru ASN, serta komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah pusat.
“Pendidikan tidak boleh dijalankan dengan pendekatan tambal sulam. Diperlukan kebijakan yang tegas, terukur, dan berpihak pada pemenuhan hak pendidikan masyarakat,” pungkasnya.
GMNI menegaskan akan terus mendorong perhatian publik agar pemerintah daerah tidak menghindari tanggung jawab dan segera menghadirkan kebijakan nyata dalam menjawab krisis kekurangan guru di Kabupaten Pacitan


Social Footer