Breaking News

Diduga Tidak Sinergis, Oknum Warga Bogor yang Kini Jadi Pengurus Partai Baru Disorot Publik Terkait Dugaan Ingkar Janji*


Jakarta,
Sejumlah kalangan masyarakat menyoroti dugaan ketidaksinergisan dan indikasi ingkar janji yang dilakukan oleh seorang oknum warga Bogor berinisial P, yang diketahui pernah menjadi pengurus Partai Ummat dan kini tercatat sebagai pengurus di Partai Gerakan Pembaharuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, oknum tersebut diduga memiliki rekam jejak perpindahan kepengurusan partai serta dinilai kurang responsif dalam pelayanan dan komunikasi terhadap masyarakat. 

Sorotan publik muncul akibat dugaan sikap yang dianggap tidak kooperatif serta mengabaikan komunikasi yang telah dibangun sebelumnya.
Salah seorang warga Jakarta berinisial N 
menyampaikan kepada media bahwa yang bersangkutan diduga tidak menepati komitmen yang pernah disampaikan. Hal tersebut dinilai meresahkan serta berdampak pada aspek sosial kemasyarakatan.

*Tinjauan Aspek Hukum*
Secara hukum, dugaan ingkar janji atau wanprestasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain:
1. Pasal 1234 KUHPerdata
Menjelaskan bahwa prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

2. Pasal 1238 KUHPerdata
Seseorang dianggap lalai apabila tidak memenuhi kewajibannya setelah dinyatakan lalai atau setelah lewatnya waktu yang ditentukan.

3. Pasal 1243 KUHPerdata
Mengatur kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila pihak yang berjanji tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata
Memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pembatalan perjanjian atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi.
5. Pasal 1338 KUHPerdata
Menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

*Bentuk-Bentuk Wanprestasi Secara hukum*, wanprestasi dapat berupa:
Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali.
Melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Melaksanakan tetapi terlambat.

Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan
Dalam konteks hukum, perlu dibedakan antara wanprestasi (ranah perdata) dan penipuan (ranah pidana).

*Aspek Wanprestasi*
*Penipuan Dasar Hukum*
Pasal 1243 KUHPerdata
Pasal 378 KUHP
Ranah
Perdata
Pidana
Inti Masalah
Kelalaian menepati janji
Adanya niat jahat/tipu muslihat sejak awal
Sanksi
Ganti rugi
Penjara maksimal 4 tahun
Jika suatu perjanjian tidak terpenuhi karena ketidakmampuan atau kelalaian, maka masuk ranah perdata. 

Namun, apabila sejak awal terdapat niat untuk mengelabui atau menggunakan tipu muslihat demi keuntungan pribadi, maka dapat masuk dalam unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

*Penutup*
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan. 

Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab guna klarifikasi lebih lanjut.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close