Breaking News

Diduga Parkir Kendaraan Tidak Berizin, Warga Jakarta Timur Resah*


Jakarta,
Warga di kawasan Jalan Pramuka Bakti, Jakarta Timur, mengeluhkan dugaan parkir sembarangan sebuah kendaraan roda empat merek Toyota warna hitam dengan nomor polisi B 1998 TQH yang dinilai mengganggu akses dan aktivitas lingkungan sekitar.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari salah satu warga berinisial J, kendaraan tersebut disebut kerap terparkir di depan rumah tanpa koordinasi atau izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah maupun lingkungan setempat.

Pihak warga Pramuka menyoroti jejak terparkir   kendaraan milik oknum sebuah  mobil merk Toyota warna hitam berdasarkan ada alat bukti ditemukan di depan rumah warga dibuat tidak nyaman dan tidak bersinergitiss baik.

 Kondisi itu dinilai menghambat akses keluar-masuk serta mengganggu kenyamanan warga.


Sejumlah warga menyampaikan bahwa parkir di lokasi tersebut berpotensi mempersempit badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas lingkungan. 

Mereka berharap adanya komunikasi yang lebih baik antarwarga agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik sosial.

Dampak Parkir Sembarangan
Parkir tidak pada tempatnya dapat menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:


Gangguan Lalu Lintas Lingkungan: Kendaraan yang terparkir di bahu atau badan jalan mempersempit ruang gerak kendaraan lain.


Risiko Keselamatan: Dapat menghalangi pandangan pengguna jalan dan membahayakan pejalan kaki.


Potensi Konflik Sosial: Parkir di depan rumah tanpa izin sering memicu ketegangan antarwarga.


Kerugian Kendaraan: Berisiko terhadap vandalisme atau kerusakan akibat cuaca.



Dasar Hukum yang Berlaku
Ketentuan mengenai parkir sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287, pelanggaran tata cara berhenti dan parkir dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.


Di wilayah DKI Jakarta, pengaturan teknis juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Selain itu, apabila terdapat unsur pemaksaan atau pungutan liar oleh oknum tertentu, dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368.

Harapan Warga
Warga berharap adanya peran aktif pengurus lingkungan dan instansi terkait untuk memberikan imbauan serta penertiban secara persuasif guna menjaga ketertiban umum.

 Pendekatan dialog dan musyawarah dinilai menjadi langkah awal yang tepat sebelum menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik kendaraan yang dimaksud maupun pihak pengurus lingkungan setempat.

Media online mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan profesional.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close