Breaking News

Diduga Oknum Safety Proyek LRT Masuki Pekarangan Warga Tanpa Izin, Dinilai Tidak Beretika dan Meresahkan*


Jakarta, 
Seorang warga berinisial RJ yang tinggal di kawasan Utan Kayu, Jalan Pramuka Bakti I, Jakarta Timur, mengaku merasa dirugikan dan tidak nyaman atas dugaan tindakan seorang oknum petugas safety proyek LRT yang memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin(23/2/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 11.52 WIB.

 Berdasarkan keterangan RJ, oknum yang dimaksud datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi B 3462 UDO dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah warga.

“Yang bersangkutan masuk ke pekarangan tanpa koordinasi atau permisi. 

Sikapnya dinilai kurang santun dan terkesan semena-mena,” ujar RJ kepada awak media.

Menurut warga setempat, tindakan tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan pemukiman Utan Kayu, khususnya wilayah Pramuka, Jakarta Timur. Warga berharap ada perhatian dan pengawasan dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.


Dugaan Pelanggaran Hukum
Secara hukum, memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam ketentuan lama, Pasal 167 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang secara melawan hukum masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain, atau tidak segera pergi setelah diminta, dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.


Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), ketentuan serupa diatur dalam Pasal 257 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori II.


Selain itu, Pasal 551 KUHP juga mengatur pelanggaran ringan terkait memasuki pekarangan yang telah diberi tanda larangan secara sah.

Namun demikian, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan tindak pidana apabila pekarangan dalam kondisi tertutup (dipagar, dikunci, atau terdapat tanda larangan) atau pelaku tidak segera meninggalkan lokasi setelah diminta oleh pemilik yang sah.


Harapan Warga
Warga berharap adanya peningkatan pengawasan dari aparat setempat, termasuk Satpol PP dan pemerintah daerah, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan pemukiman.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak proyek LRT terkait dugaan insiden tersebut.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close