Jakarta,
Sorotan keresahan publik mencuat di area pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejumlah pihak melaporkan dugaan tindakan arogan dan sikap tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sekelompok oknum petugas terhadap klien dari tim pendamping Bapak Nyoman Rae, yakni Ibu Chintya Vanessa.
Informasi yang dihimpun awak media di lokasi menyebutkan adanya dugaan perilaku tidak profesional, tidak beretika, serta penanganan yang dinilai tidak humanis.
Bahkan, disebutkan terdapat oknum petugas yang tidak menggunakan tanda pengenal (ID Card) saat bertugas di ruang pelayanan.
Orang tua kandung Ibu Vanessa, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan yang diterima anaknya. Ia menuturkan bahwa korban diduga mengalami tindakan kasar hingga pakaiannya robek. Pihak keluarga juga menduga adanya provokasi dari seorang oknum pengacara berinisial Y dalam peristiwa tersebut.
Liputan ini dilakukan atas undangan narasumber, Bapak Andi selaku Ketua organisasi GASKAN, yang menyampaikan bahwa terdapat dugaan tindakan anarkis, pemaksaan, serta pelayanan yang tidak sesuai prosedur di lokasi tersebut. Ia menyebut jumlah oknum petugas yang terlibat diperkirakan sekitar 20 orang pada Kamis malam (12/2/2026) di area lobi pelayanan PPA Mabes Polri.
Tinjauan Hukum: KUHP Baru dan penghapusanPasal “Perbuatan Tidak Menyenangkan”
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, ketentuan mengenai “perbuatan tidak menyenangkan” (Pasal 335 KUHP lama) telah dihapus.
Beberapa poin penting dalam KUHP Baru antara lain:
Penghapusan frasa “perbuatan tidak menyenangkan”
Penghapusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2013 yang menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pergeseran ke delik pemaksaan (Pasal 448 KUHP Baru)
Tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang kini dikategorikan sebagai tindak pidana pemaksaan.
Pemaksaan masuk pekarangan (Pasal 257 KUHP Baru)
Mengatur secara spesifik ancaman pidana terhadap tindakan memaksa masuk atau merusak pekarangan orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Dengan demikian, tindakan yang bersifat arogan dan mengandung unsur pemaksaan kini harus dibuktikan melalui unsur kekerasan atau ancaman nyata, bukan semata-mata berdasarkan perasaan tidak nyaman.
*Dugaan Pelanggaran Kode Etik*
Menurut keterangan Bapak Andi selaku Ketua GASKAN, tindakan para oknum tersebut dinilai tidak sesuai prosedur serta berpotensi melanggar kode etik profesi kepolisian.
Ia juga menyoroti tidak adanya petugas pengawas internal (provost) di lokasi saat insiden terjadi.
Publik berharap pimpinan Polri, termasuk Kapolri dan Kabarkam Polri, dapat melakukan evaluasi atau berbenah benah dgn jangan diabaikan pelayanan publik serta penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan insiden tersebut.
(H.R)


Social Footer