Jakarta,
Seorang warga Jakarta Barat menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan sikap tidak responsif seorang oknum penyidik di Polres Metro Jakarta Barat berinisial D.
Dugaan tersebut mencuat setelah laporan dan komunikasi terkait perkembangan perkara yang diajukan warga disebut tidak mendapat tanggapan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Menurut keterangan warga berinisial RA yang dihimpun awak media, upaya komunikasi telah dilakukan berulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Namun, hingga saat ini tidak ada respons ataupun penjelasan terkait perkembangan laporan yang dimaksud.
“Sudah berulang kali saya mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, tetapi tidak ada tanggapan,” ujar RA kepada awak media.
RA menilai sikap tersebut menimbulkan rasa kecewa dan ketidaknyamanan sebagai masyarakat yang mencari kepastian hukum.
Ia juga berharap adanya perhatian dari pimpinan kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum yang bersangkutan.
Sorotan Aturan Pelayanan Publik
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 52 ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk mengabaikan pengaduan, dapat dikenakan sanksi administratif.
Pasal 54: Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
Pasal 56: Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian materiil atau immateriil, pelaksana dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pejabat yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman dapat dikenakan sanksi administratif oleh atasannya.
Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, seperti penundaan berlarut atau tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.
Harapan Evaluasi Internal
RA menyebutkan bahwa laporan yang ia ajukan telah berjalan kurang lebih satu tahun tujuh bulan tanpa kejelasan signifikan.
Ia berharap adanya evaluasi dan pengawasan internal, termasuk dari unsur Propam, guna memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan tersebut.
Di sisi lain, sejumlah warga Jakarta Barat juga menyampaikan bahwa secara umum pelayanan di Polres Metro Jakarta Barat dinilai cukup baik dan responsif.
Masyarakat berharap institusi kepolisian terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani setiap laporan publik.
Warga Jakarta barat turut mengundang awak media yang dipercaya kinerja dan pelayanan nya sebuah hasil tugas negara telah membuat warga Jakarta barat terharu senang, puas dan sinergiritas terpercaya.
(H.R)


Social Footer