Breaking News

Diduga Oknum Kabag Umum Pemkot Jakarta Utara Abaikan Komunikasi Insan Pers*


Jakarta,
Dugaan kurang responsifnya pelayanan seorang oknum Kepala Bagian (Kabag) Umum di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi sorotan sejumlah insan pers.

Informasi yang dihimpun dari awak media wilayah Jakarta Utara menyebutkan bahwa oknum pejabat berinisial S diduga tidak merespons pesan komunikasi dan perkenalan yang disampaikan wartawan melalui aplikasi WhatsApp(16/2/2026). 

Dalam pesan tersebut, insan pers memperkenalkan diri secara resmi serta melampirkan identitas kartu pers sebagai bentuk profesionalitas dan upaya menjalin sinergitas.

Sejumlah awak media menilai sikap tersebut sebagai bentuk kurangnya respons komunikasi publik.

 Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Kabag Umum maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.


Sinergitas Pemerintah dan Media
Dalam praktiknya, hubungan antara pemerintah daerah dan media massa merupakan bagian penting dari transparansi informasi publik.

 Beberapa unsur pimpinan wilayah disebut selama ini menjalin komunikasi terbuka dengan insan pers, termasuk jajaran pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, komunitas pengemudi ojek online, serta pimpinan lembaga swadaya masyarakat.


Media memiliki fungsi kontrol sosial serta penyampai informasi kepada masyarakat.

 Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka dan profesional antara pejabat publik dan wartawan dinilai penting untuk menjaga stabilitas informasi di tengah masyarakat.

*Perspektif Hukum dan Regulasi*

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026, tidak terdapat pasal yang secara spesifik mengatur kewajiban pejabat untuk memberikan pelayanan khusus kepada pers. Namun, sejumlah pasal menjadi perhatian kalangan jurnalis, antara lain:
Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 218–220 terkait penghinaan Presiden/Wakil Presiden (delik aduan).

Pasal 256 tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan.


Pasal 436 mengenai penghinaan ringan.
Sejumlah pihak, termasuk Dewan Pers, sebelumnya mengingatkan agar penerapan KUHP Baru tidak menghambat kebebasan pers maupun mengkriminalisasi kerja jurnalistik.


Sementara itu, tugas jurnalistik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai Lex specialis yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.


Dampak Pelayanan Publik yang Tidak Responsif
Secara umum, pelayanan publik yang tidak optimal dapat berdampak pada:
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Terhambatnya pembangunan dan investasi daerah akibat birokrasi yang dinilai kurang transparan.

Potensi maladministrasi dan praktik tidak profesional dalam tata kelola pelayanan.


Terganggunya hubungan kemitraan antara pemerintah dan media.
Para pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa komunikasi publik yang terbukamerupakan bagian dari akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan amanah jabatan.


Asas Praduga Tak Bersalah
Perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan awak media. 

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya klarifikasi resmi atau penjelasan dari pihak terkait.


Media diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close