Jakarta Barat,
Keberadaan sebuah usaha tambal ban di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, tepatnya di pinggir jalan dekat fasilitas umum dan plang agen bus, menuai sorotan publik. Usaha tersebut diduga melakukan praktik penetapan harga secara sepihak serta tidak mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan laporan keresahan masyarakat yang dihimpun awak media di lokasi, seorang oknum petugas tambal ban berinisial F diduga mematok tarif tambal ban sebesar Rp20.000 untuk kendaraan roda dua.
Tarif tersebut dinilai tidak wajar dan melebihi harga umum yang selama ini diketahui publik.
Seorang pengemudi ojek online berinisial J mengungkapkan bahwa biaya tambal ban bocor untuk sepeda motor umumnya berkisar Rp15.000.
“Harga yang dipatok di lokasi itu tidak sesuai dengan standar yang biasa kami temui,” ujar J kepada awak media.
Selain dugaan praktik main harga, usaha tambal ban tersebut juga diduga tidak memiliki izin usaha (NIB) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi terbaru pasca berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Lokasi usaha yang berada di area fasilitas umum turut dinilai mengganggu kenyamanan serta ketertiban lingkungan.
Usaha tambal ban tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria muda berusia sekitar 20 tahunan dan diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan serta identitas kependudukan yang sah, seperti KTP dan surat domisili.
Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran dan indikasi perlindungan oleh oknum tertentu.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, hingga Pemerintah Kota Jakarta Barat, yang dinilai belum melakukan penertiban secara tegas. Pembiaran ini menuai kritik dari berbagai kalangan,diantaranya :
Pengemudi ojek online
Pejalan kaki
Pengemudi kendaraan umum
Tokoh masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPAS RI DKI Jakarta
Awak media online
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, setiap pelaku UMKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar.
UMKM yang tidak memiliki NIB dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Seorang karyawan DPN LBH LPPAS, yang dipimpin oleh Jauli Manalu, SH, menegaskan agar pemerintah daerah tidak bersikap pasif.
“Pemda jangan malas menangani UMKM ilegal.
Harus ditindak tegas sesuai aturan negara.
Lokasi usaha di fasilitas umum perlu ditata ulang karena berdampak tidak kenyamanan lingkungan, dan fasilitas publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penertiban terhadap usaha tersebut.
(H.R)


Social Footer