Jakarta,
Terpantau aktivitas sejumlah pekerja proyek di sekitar jalur LRT Jabodebek wilayah Pramuka, Jakarta Timur, menuai sorotan warga. Seorang oknum pekerja proyek diduga menunjukkan sikap tidak beretika dan kurang santun saat berada di lingkungan permukiman warga Utan Kayu.
Menurut keterangan warga berinisial RJ yang dihimpun awak media, oknum pekerja tersebut dinilai tidak melakukan koordinasi maupun izin yang baik ketika memasuki area permukiman
“Saya merasa dirugikan dan tidak nyaman atas sikap yang tidak santun tersebut,” ujar RJ dengan tegas.
Warga menilai perilaku yang tidak mengedepankan etika dan sopan santun berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih proyek strategis nasional seharusnya berjalan dengan memperhatikan norma sosial di lingkungan sekitar.
*Dampak Sikap Tidak Santun*
Sikap tidak beretika tidak hanya berdampak secara personal, tetapi juga memengaruhi lingkungan sosial secara luas. Berikut beberapa dampak yang dapat timbul:
1. Dampak Sosial dan Relasi Interpersonal
Rusaknya reputasi: Individu yang tidak santun cenderung dipandang negatif dan kehilangan kepercayaan publik.
Konflik sosial: Perilaku kasar atau tidak menghargai orang lain memicu pertengkaran dan renggangnya hubungan sosial.
Pengucilan: Pelaku dapat dijauhi atau tidak dilibatkan dalam kegiatan masyarakat.
2. Dampak di Lingkungan Kerja/Organisasi
Penurunan kinerja: Lingkungan kerja yang tidak nyaman berdampak pada produktivitas.
Budaya kerja toksik: Kurangnya etika menciptakan suasana tidak kondusif.
Hilangnya kepercayaan mitra: Reputasi institusi dapat tercoreng akibat ulah oknum.
3. Dampak Psikologis
Stres, rasa malu, dan tekanan sosial bagi pelaku maupun korban.
Menurunnya kualitas hubungan sosial jangka panjang.
*Tinjauan Aspek Hukum*
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, sikap tidak santun umumnya tidak berdiri sebagai satu pasal tersendiri, melainkan dikategorikan berdasarkan dampaknya.
KUHP Lama
Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik (smaad/smaadschrift).
Pasal 315 KUHP: Penghinaan ringan.
Pasal 335 KUHP: Unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman (setelah frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dihapus oleh Mahkamah Konstitusi).
KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (berlaku 2 Januari 2026)
Pasal 433: Pencemaran nama baik.
Pasal 436: Penghinaan ringan.
Pasal 265: Mengganggu ketenteraman umum.
UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Pasal 27A: Penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.
Apabila sikap tidak santun memenuhi unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau gangguan ketertiban umum, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
*Sanksi Sosial dan Moral*
Selain sanksi hukum, pelanggaran norma kesopanan di masyarakat Indonesia juga berakibat pada:
Teguran langsung.
Celaan atau kritik sosial.
Pengucilan dari lingkungan komunitas.
Budaya ketimuran yang menjunjung tinggi sopan santun menjadikan etika sebagai fondasi utama dalam interaksi sosial, termasuk dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
*Harapan Warga*
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas atau klarifikasi dari pihak koordinator maupun supervisor proyek terkait dugaan perilaku oknum pekerja tersebut. Warga berharap pihak manajemen proyek dapat melakukan pembinaan internal serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Proyek pembangunan infrastruktur publik diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, etika, dan komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
(H.R)


Social Footer